Gambar : Perusahaan terindikasi pekerjakan anak sekolah untuk tenaga bongkar muat barang di konteiner.
Belitung | Satamexpose.com – Perusahaan Pelayaran Nasional PT. Belitung Jaya Line (BJL) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan muatan barang antar pulau terindikasi mempekerjakan anak sekolah yang masih di bawah umur.
Berdasarkan data lapangan, ada dua anak yang masih bersekolah di salah satu SLTA di Kabupaten Belitung yang sedang melakukan pekerjaan bongkar muat dari sebuah konteiner ke salah satu gudang yang beralamat di Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu(12/3).
Ab dan Nt (inisial, red) ketika ditanya wartawan mengaku masih bersekolah dan berusia enam belas tahun serta bekerja untuk perusahaan BJL (Belitung Jaya Line).
Pemilik perusahaan Tm (inisial, red) ketika dikonfirmasi membantah jika perusahaannya memepekerjakan anak dibawah umur.
“Kami tidak pernah mempekerjakan anak dibawah umur, kami juga tahu aturan itu,” ujarnya ketika ditemui wartawan.
Menurutnya, mereka tidak mengetahui jika ada pelajar yang dipekerjakan dan mengatakan itu merupakan urusan mandor sembari menunjuk salah seorang mandornya.
Namun sang mandor mengaku jika dirinya dan anak sekolah yang menjadi pekerja bongkar muat dimaksud bukanlah karyawan di BJL melainkan pekerja borongan yang dibayar oleh pimpinan PT. BJL.
Menyikapi hal tersebut Konselor P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Belitung, Nelly Rosilla ketika dikonformasi via HP menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU nomor 13 tahun 2003 pasal 68, dimana secara jelas melarang pengusaha mempekerjakan anak.
"Mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun apalagi untuk pekerjaan bongkar muat jelas melanggar UU Ketenagakerjaan dan juga bisa kena UU tentang anak. Intinya itu pelanggaran hak anak,” tandasnya, Minggu(13/3) kepada Satamexpose.com.
Sanksi atas pelanggaran pasal 68 UU 13 tahun 2003 tersebut seperti dijelaskan dalam pasal 185 pada UU yang sama menyatakan bahwa pelanggaran atas pasal 68 merupakan tindak pidana kejahatan dan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (tim)