Ticker

6/recent/ticker-posts

PENYULUHAN HUKUM SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TINDAK PIDANA AKIBAT KETIDAKTAHUAN DI MASYARAKAT

Gambar : LKBH Belitung saat memberikan penyuluhan hukum di Desa Kacang Butor, Kematan Badau, Kabupaten Belitung.

Belitung | Satamexpose.com Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung dengan mengusung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum, dengan mengusung materi Sosialisasi Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Aspek Hukum Kehutanan, dan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat, yag di gelar di Desa Kacang Butor Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (3/10).

Riki Mandala Putra selaku Sekdes Kacang Butor mewakili Kepala Desa Kacang Butor,  dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim dari LKBH Belitung yang berkenan untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan penyuluhan hukum.

Riki juga menyarankan warganya yang hadir dalam acara itu untuk benar-benar memperhatikan materi yang akan disampaikan oleh para narasumber dari LKBH Belitung.

Ketua LKBH Belitung, Heriyanto, S.H., M.H., CPM., berharap sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilakukan pihaknya bisa menjadi upaya preventif (pencegahan) atas terjadinya tindak pidana oleh masyarakat akibat ketidaktahuan sekaligus mensosialisasikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum berdasar UU No. 16 tahun 2011.

"Dengan adanya UU Bantuan Hukum ini menegaskan bahwa Negara hadir untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi berdasar undang-undang," paparnya.

Pernyataan tersebut dipertegas oleh Dendy Matra Nagara, S.H., yang menyebutkan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin adalah pembebasan biaya untuk membayar jasa pengacara asalkan telah memenuhi persyaratan yang salah satunya ditandai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa, Lurah atau dengan terdaftarnya masyarakat tersebut di dalam DTKS dan/atau membawa dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu.

Sementara itu, Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes., menyampaikan materi mengenai Aspek Hukum Kehutanan dan kegiatan kegiatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan di dalam kawasan hutan.

Sosialisasi ditutup dengan materi Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat yang disampaikan oleh Dieana Yiunifiel Herawati, S.Ip., S.H., CTL.,menegaskan perkawinan yang dilakukan menurut agama meski dianggap sah, namun di mata hukum atau negara perkawinan baru dianggap sah apabila telah dicatatkan baik itu ke kantor urusan agama bagi yang beragama Islam dan Kantor catatan sipil bagi yang beragama selain islam / non muslim.

Menurutnya, perkawinan yang tidak dicatatkan yaitu negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum terkait dengan data kependudukan anak hasil dari perkawinan yang tidak tercatat, kemudian apabila terjadi perceraian maka akan kesulitan dalam hal urusan Harta Bersama, Waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan.

Antusias peserta sosialisasi dan penyuluhan hukum tampak saat session tanya jawab, baik itu pertanyaan mengenai bantuan hukum, aspek hukum kehutanan, dan akibat hukum perkawinan tidak tercatat. (rls)

Posting Komentar

0 Komentar