Ticker

6/recent/ticker-posts

KARAOKE HINGGA WARNET WAJIB TUTUP DIBULAN RAMADHAN

                         Gambar ilustrasi.

Belitung | Satamexpose.com – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung nomor 451.1/317/II/2022 tentang pengaturan penyelenggaraan usaha hiburan, rumah makan dan rekreasi pada bulan ramadhan maka selama di bulan ramadhan rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, warnet, spa, panti pijat dan sejenisnya harus ditutup.

Meski begitu, khusus tempat usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel tau penginapan diperbolehkan buka hanya untuk melayani tamu yang menginap ditempat tersebut dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan usaha rumah makan boleh buka namun diwajibkan memasang tirai penutup tempat usahanya pada siang hari.

"Usaha rumah makan boleh buka tapi harus memasang tirai penutup pada siang hari," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya pada Kamis (31/3).

Sedangkan untuk pedagang kuliner dan pedagang takjil juga diimbau agar terus menerapkan protokol kesehatan.

"Jika nantinya ditemukan orang atau badan usaha yang melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,  penghentian sementara seluruh kegiatan hingga pencabutan izin usaha," tandas Hendra Caya.

Pengawasan terhadap penerapan aturan yang termaktub dalam surat edaran Bupati Belitung tersebut akan dilakukan oleh aparat terkait melalui patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (rus)