Gambar ilustrasi.
Belitung | Satamexpose.com – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung nomor 451.1/317/II/2022 tentang pengaturan penyelenggaraan usaha hiburan, rumah makan dan rekreasi pada bulan ramadhan maka selama di bulan ramadhan rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, warnet, spa, panti pijat dan sejenisnya harus ditutup.
Meski begitu, khusus tempat
usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel tau penginapan
diperbolehkan buka hanya untuk melayani tamu yang menginap ditempat tersebut
dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan usaha rumah makan boleh
buka namun diwajibkan memasang tirai penutup tempat usahanya pada siang hari.
"Usaha
rumah makan boleh buka tapi harus memasang tirai penutup pada siang
hari," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya pada Kamis
(31/3).
Sedangkan
untuk pedagang kuliner dan pedagang takjil juga diimbau agar terus menerapkan
protokol kesehatan.
"Jika
nantinya ditemukan orang atau badan usaha yang melanggar akan diberikan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan hingga
pencabutan izin usaha," tandas Hendra Caya.
Pengawasan
terhadap penerapan aturan yang termaktub dalam surat edaran Bupati Belitung
tersebut akan dilakukan oleh aparat terkait melalui patroli terpadu yang
melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (rus)