Ticker

6/recent/ticker-posts

PANEN SAWIT DI KAWASAN HUTAN, DUA TERDAKWA DITUNTUT TIGA TAHUN ENAM BULAN



BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Terkait perkara pemanenan sawit di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam sidang perkara nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn dengan terdakwa I, Leo Sumarna alias Leo dan Difriandi alias Kudev (terdakwa II), dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, dengan catatan apabila tidak dibayarkan, diganti penjara selama 6 bulan, Kamis (10/4).

JPU juga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim yang diketuai Septi Andri Mangara Tua menyampaikan bahwa pasal yang diduga dilanggar kedua terdakwa, ancamannya minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun.  

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/4) mendatang dengan agenda pembelaan.

Sementara itu, para saksi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya yakni, Yudi, Rama, Iman, Jaka, Deni dan Andri yang merupakan saksi dalam perkara tersebut. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan CV Belitung Jaya Abadi, PT. Bina Agro Tani dan PT Agro Pratama Sejahtera sebagai tersangka tambahan.

Terkait status para tersangka yang ditetapkan oleh majelis hakim
Oktoris Candra alias Cacan selaku masyarakat Belitung mempertanyakan status para tersangka.

"Sampai saat ini kita belum mendengar adanya penahanan atas para tersangka tambahan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim, apakah ditahan atau tidak dan jika tidak ditahan apa alasannya," ujarnya kepada Satamexpose.com, Jum'at (11/4).

Terkait itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung, Beni Pranata, SH
kepada Satamexpose.com via selular mengatakan pihaknya sudah menjalankan perintah majelis hakim dan sudah menyerahkan para tersangka tambahan kepada kepolisian untuk diproses lanjutan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana membenarkan dan mengatakan saat ini masih dalam proses.

"Saat ini para tersangka yang ditetapkan oleh majelis hakim sedang berproses dan kami tetap berkordinasi dengan pihak kejaksaan," tandasnya via selular, Jum'at (11/4). (tim)

Posting Komentar

0 Komentar