Ticker

6/recent/ticker-posts

DITANGKAP SAAT ASYIK MENGGUNAKAN SABU, ACANG TERANCAM PIDANA HINGGA DUA BELAS TAHUN

 

 Pelaku penyalahgunaan Narkoba didampingi pihak kepolisian Polres Belitung saat konfrensi pers, Selasa(15/3).

Belitung | Satamexpose.com – Residivis kasus narkoba Heryanto alias Acang(40) kembali dicokok pihak kepolisian Polres Belitung pada Jum’at(10/3) lalu.

Tersangka diamankan tim cobra Sat Narkoba Polres Belitung sekira pukul 13.00 WIB ketika sedang menggunakan narkoba jenis sabu dikediamannya dan polisi juga mendapati barang bukti sabu seberat 2,33 gram berikut alat hisap (bong, red).

Kasi Penmas Sihumas Polres BelitungIpda Belly Pinem mengungkapkan penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Air Kelubi, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan maping, jajaran Tim Cobra Satreskrim Polres Belitung melalukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Ketika dilalakukan penangkapan ada dua orang, namun setelah melalui proses penyelidikan yang memenuhi unsur sebagai tersangka hanya satu orang dan tersangka ini sebenarnya residivis yang pada tahun 2018 pernah divonis dengan kasus yang sama," ujarnya saat menggelar konfrensi pers, Selasa (15/3).

Sementara ini, tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Belitung dan terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun. (tlg)