Pelaku penyalahgunaan Narkoba didampingi pihak kepolisian Polres Belitung saat konfrensi pers, Selasa(15/3). |
Belitung | Satamexpose.com
– Residivis kasus
narkoba Heryanto alias Acang(40) kembali dicokok pihak kepolisian Polres Belitung
pada Jum’at(10/3) lalu.
Tersangka diamankan tim cobra Sat Narkoba Polres Belitung sekira
pukul 13.00 WIB ketika sedang menggunakan narkoba jenis sabu dikediamannya dan
polisi juga mendapati barang bukti sabu seberat 2,33 gram berikut alat hisap
(bong, red).
Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem
mengungkapkan penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat terkait
dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Air Kelubi, Kelurahan Lesung Batang,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Pihaknya kemudian melakukan
pendalaman dan maping, jajaran Tim Cobra Satreskrim Polres Belitung melalukan
penggerebekan di rumah tersangka.
"Ketika dilalakukan
penangkapan ada dua orang, namun setelah melalui proses penyelidikan yang
memenuhi unsur sebagai tersangka hanya satu orang dan tersangka ini sebenarnya
residivis yang pada tahun 2018 pernah divonis dengan kasus yang sama,"
ujarnya saat menggelar konfrensi pers, Selasa (15/3).
Sementara ini, tersangka
saat ini sudah diamankan di Mapolres Belitung dan terancam Pasal 112 ayat (1)
dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun. (tlg)