Gambar ilustrasi pencabulan anak. |
Bangka Selatan|Satamexpose.com – Diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia empat tahun, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus pemuda inisial PY (19) pada Selasa (15/3).
Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP
Chandra Satria Adi Pradana mengatakan kejadian berawal saat korban datang ke
rumah pelaku yang merupakan tetangga korban untuk bermain dengan adiknya pada
Jum’at(18/2) lalu sekira pukul 08.00 WIB dan pulang dari rumah tersebut,
sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah pulang dari sana korban
langsung memberitahukan kepada ibunya, bahwa korban merasa sakit perih pada
area kemaluannya akibat perbuatan pelaku," ujar Chandra, Rabu (16/3).
Mendengar pengakuan korban, sang bupun
melihat bagian kemaluan anaknya dan melihat ada bekas cairan sperma dan ada tanda
yang mencurigakan di areal tersebut.
Menemukan kondisi tersebut, ibu korban
langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak pemerintah desa dan Polsek
setempat.
“Mendapat laporan terseebut, pihak kami
langsung turunkan Unit PPA guna melakukan pendalaman terkait perkara tersebut
dan diduga pelaku melakukan pencabulan sebanyak satu kali," papar Chandra.
Korban terancam undang-undang nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak pasal 82 ayat 1.
"Saat ini pelaku telah kita lakukan
penahanan dan terancam pidana maksimal lima belas tahun dan minimal lima tahun kurungan penjara serta denda sebesar lima
miliar rupiah," tandas AKP Chandra Satria Adi Pradana.(**)