Ticker

6/recent/ticker-posts

DIDUGA LAKUKAN PENCABULAN TERHADAP ANAK EMPAT TAHUN, PEMUDA INI DIRINGKUS POLISI

Gambar ilustrasi pencabulan anak.

Bangka Selatan|Satamexpose.com – Diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia empat tahun, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus pemuda inisial PY (19) pada Selasa (15/3).

Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan kejadian berawal saat korban datang ke rumah pelaku yang merupakan tetangga korban untuk bermain dengan adiknya pada Jum’at(18/2) lalu sekira pukul 08.00 WIB dan pulang dari rumah tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah pulang dari sana korban langsung memberitahukan kepada ibunya, bahwa korban merasa sakit perih pada area kemaluannya akibat perbuatan pelaku," ujar  Chandra, Rabu (16/3).

Mendengar pengakuan korban, sang bupun melihat bagian kemaluan anaknya dan  melihat ada bekas cairan sperma dan ada tanda yang mencurigakan di areal tersebut.

Menemukan kondisi tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak pemerintah desa dan Polsek setempat.

“Mendapat laporan terseebut, pihak kami langsung turunkan Unit PPA guna melakukan pendalaman terkait perkara tersebut dan diduga pelaku melakukan pencabulan sebanyak satu kali," papar Chandra.

Korban terancam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat 1.

"Saat ini pelaku telah kita lakukan penahanan dan terancam pidana maksimal lima belas tahun dan minimal lima  tahun kurungan penjara serta denda sebesar lima miliar rupiah," tandas AKP Chandra Satria Adi Pradana.(**)