Gambar : Polres Belitung ketika menggelar press rilis terkait hasil operasi antik 2022. |
Belitung |Satamexpose.com – Lima tersangka penyalahgunaan narkoba, Eva Santika (25), Lusiana (34), Agus Setia
Budi (26), Yun Cun (40) dan Tjong Tjin Tet (49) berhasil diamankan pihak Satres
Narkoba Polres Belitung ketika lakukan giat operasi antik 2022 selama dua belas
hari.
Kasi
Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem saat
menggelar pers rilis mengatakan tiga
dari lima tersangka yang berhasil diamankan pihaknya adalah target operasi
(TO).
"Selama
pelaksanaan Operasi Antik mulai tanggal 1 sampai 12 Februari 2022 diamankan
lima orang, untuk TO ada tiga orang dan semuanya terpenuhi," ujarnya,
Senin(14/2).
Menurutnya, tersangka Eva Santika, Lusiana dan Agus Setia Budi diamankan di
sebuah rumah kontrakan di Jalan Kapten Saridin, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung pada tanggal 1 Februari 2022 lalu diawali dari laporan
masyarakat.
"Hasil
penggeledahan yang disaksikan dua warga ditemukan alat hisap sabu, satu paket
kecil serbuk kristal diduga narkoba bekas pakai dan satu paket kecil diduga
sabu disimpan di atas bak air kamar mandi," papar Pinem.
Ia
menambahkan ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55
ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan
Yun Cun dan Tjong Tjin Tet diamankan polisi pada Jum’at (4/2).
Diawali
dengan kecurigaan polisi ketika melihat Yun Cun mengambil sesuatu di pinggir jalan Gatot
Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung lalu
melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
"Hasil
penggeledahan, ditemukan kotak rokok dalam jaket terdapat satu klip plastik
berisikan kristal putih diduga sabu," ujar Pinem.
Setelah
dilakukan introgasi terhadap tersangka, terungkap barang haram tersebut milik
Tjong Tjin Tet yang saat itu sudah menunggu di Jalan Pengayoman, Dusun Aik Nau,
Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
"Setelah
diamankan tidak ditemukan barang bukti dari Tjong Tjin Tet. Tapi tersangka
mengakui paket kecil dari Yun Cun memang miliknya," jelas Pinem.
Kedua
tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal
132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tlg)