Ticker

6/recent/ticker-posts

OPERASI ANTIK 2022, POLISI AMANKAN LIMA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Gambar : Polres Belitung ketika menggelar press rilis terkait hasil operasi antik 2022.

Belitung |Satamexpose.com Lima tersangka penyalahgunaan narkoba, Eva Santika (25), Lusiana (34), Agus Setia Budi (26), Yun Cun (40) dan Tjong Tjin Tet (49) berhasil diamankan pihak Satres Narkoba Polres Belitung ketika lakukan giat operasi antik 2022 selama dua belas hari.

Kasi Penmas Sihumas Polres BelitungIpda Belly Pinem saat menggelar pers rilis mengatakan  tiga dari lima tersangka yang berhasil diamankan pihaknya adalah target operasi (TO).

"Selama pelaksanaan Operasi Antik mulai tanggal 1 sampai 12 Februari 2022 diamankan lima orang, untuk TO ada tiga orang dan semuanya terpenuhi," ujarnya, Senin(14/2).

Menurutnya, tersangka Eva Santika, Lusiana dan Agus Setia Budi diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kapten Saridin, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada tanggal 1 Februari 2022 lalu diawali dari laporan masyarakat.

"Hasil penggeledahan yang disaksikan dua warga ditemukan alat hisap sabu, satu paket kecil serbuk kristal diduga narkoba bekas pakai dan satu paket kecil diduga sabu disimpan di atas bak air kamar mandi," papar Pinem.

Ia menambahkan ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Yun Cun dan Tjong Tjin Tet diamankan polisi pada Jum’at (4/2).

Diawali dengan kecurigaan polisi ketika melihat Yun Cun  mengambil sesuatu di pinggir jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

"Hasil penggeledahan, ditemukan kotak rokok dalam jaket terdapat satu klip plastik berisikan kristal putih diduga sabu," ujar Pinem.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, terungkap barang haram tersebut milik Tjong Tjin Tet yang saat itu sudah menunggu di Jalan Pengayoman, Dusun Aik Nau, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Setelah diamankan tidak ditemukan barang bukti dari Tjong Tjin Tet. Tapi tersangka mengakui paket kecil dari Yun Cun memang miliknya," jelas Pinem.

Kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tlg)