Gambar : Ar dan Do, dua pemuda di Beltim pelaku pencurian mesin robin. |
Belitung Timur|Satamexpose.com – Terlibat kasus
pencurian, Ar(26) dan Do (24) dicokok Satreskrim
Polres Belitung Timur pada Minggu(6/2) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur,
AKP Rais Muin mengatakan kedua pelaku ditangkap karena mencuri dan menjual
mesin robin milik temannya sendiri di lokasi tambang Desa Kelubi,Kecamatan Manggar,
Kabupaten Belitung Timur.
Kejadian berawal ketika korban ingin menuju ke lokasi tambang timah
yang beralamat di Desa Kelubi untuk melakukan aktivitas tambang seperti biasa,
namun ditengah perjalanan korban mendapatkan informasi dari rekannya jika mesin robin merek Yasuka 15 Pk
warna oranye dan mesin robin merek
Yasuka 8 pk warna oranye miliknya telah hilang.
Korban yang menerima kabar tersebut segera datang ke lokasi dan
ternyata memang benar mesin-mesinnya telah hilang dicuri.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
Rp. 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung Timur,"
ujar AKP Rais Muin, Selasa(8/2).
AKP Rais Muin juga menerangkan jika dalam kasus ini, Ar berperan
mencuri mesin robin,
sementara dan Do berperan menjualnya di forum jual beli di Facebook.
“Do bahkan sempat digebuki massa sebelum akhirnya ditangkap polisi
dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Belitung Timur beserta
alat buktinya,” pungkasnya. (sis)