Ticker

6/recent/ticker-posts

DIAWALI CEKCOK MULUT, PEKERJA TI DITEMUKAN TEWAS BERSIMBAH DARAH

Gambar : Penemuan jenazah korban hingga dilakukannya otopsi terhadap tubuh korban pembunuhan.

Bangka Tengah | Satam Expose.comMisteri kematian pemuda berinisial TA (17) warga Desa Simpang Yul, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Tengah akhirnya terkuak sebagai kasus pembunuhan, Rabu(23/2).

Sebelumnya , korban ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Raya Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa(22/2) sekira pukul 03.30 WIB.

Atas permintaan keluarga korban, dilakukan otopsi terhadap jenazah korban dan diketahui kematian korban akibat pukulan benda tumpul.

Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Moch Risya Mustario mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut kurang dari 1×24 jam. 

Dalam pengungkapan tersebut diketahui pelaku pembunuhan adalah AS, warga Seliman, Kecamatan Mendo Barat, kabupaten Bangka yang merupakan rekan kerja korban sebagai buruh Tambang Inkonveksional (TI) di Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru. 

“Setelah mengetahui identitas pelaku, bersama Ditkrimum Polda Babel kamiun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekira pukul 02.00 Wib, Rabu (23/02) pelaku berhasil kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya.

Menurutnya, kejadian berawal ketika korban dan pelaku keluar dari rumah kontrakan pada Selasa(22/2) sekira pukul 02.00 WIB menggunakan sepeda motor yang disaksikan rekan kerja lainnya dan diperjalanan keduanya yang telah dipengaruhi alkohol jenis arak terlibat cekcok mulut dan berujung pada pemukulan oleh pelaku terhadap korban dengan menggunakan tangan dan kayu.

Akibat hantaman kayu yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang yang menyebabkan pendarahan dan korban meninggal di TKP karena kehabisan darah.

Selanjutnya, pelaku kembali ke kontrakan sekira pukul 05.00 WIB sendirian dan sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap di kediamannya.

Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (**)