Gambar ilustrasi. |
Bertempat
di ruang sidang Garuda, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang
menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan
kurungan kepada terdakwa Abdul Halim Bahari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari
Belitung yang menuntut terdakwa selama 3 tahun kurungan penjara tanpa wajib
membayar uang pengganti.
Sedangkan
terdakwa Gian Yuslindah divonis 4 tahun kurungan dan denda Rp. 200 juta
subsider 2 bulan kurungan, selain itu terdakwa juga wajib membayar uang
pengganti sebesar Rp. 278.858.746,- (duaratus tujuh
puluh delapan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh
enam ribu rupiah).
Jika terdakwa tidak
membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa
tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut
maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari
Belitung yang menuntut terdakwa selama selama 5 tahun, serta harus menjalani
hukuman tambahan selama 2 tahun jika tidak membayar uang pengganti sebesar Rp. 895
juta.
Kedua
terdakwa yang mengikuti persidangan melalui via conference zoom mendengarkan
putusan tersebut menyatakan menerima, sedangkan JPU yang menghadiri persidangan
di PN Pangkalpinang menyatakan pikir-pikir.
“Pembacaan putusannya dua hari lalu atau tepatnya hari
Kamis dan sidangnya berlangsung secara virtual,” ungkap MT Robby Anggoro, Jumat
(31/12/2021). (tlg*)
0 Komentar