Ticker

6/recent/ticker-posts

TIPIKOR APBDes AIR SAGA, KEDUA TERDAKWA TERIMA VONIS HAKIM

Gambar ilustrasi.


Belitung|Satamexpose.com –  Terkait perkara tindak pidana korupsi APBDes Air Saga tahun anggaran 2018-2019, yang melibatkan mantan Kepala Desa, Abdul Halim Bahari dan mantan Kaur Keuangan, Gian Yuslindah pada Kamis (30/12/2021) telah memasuki masa persidangan ketiga belas dengan agenda pembacaan putusan.

Bertempat di ruang sidang Garuda, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Abdul Halim Bahari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung yang menuntut terdakwa selama 3 tahun kurungan penjara tanpa wajib membayar uang pengganti.

Sedangkan terdakwa Gian Yuslindah divonis 4 tahun kurungan dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan, selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 278.858.746,- (duaratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung yang menuntut terdakwa selama selama 5 tahun, serta harus menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun jika tidak membayar uang pengganti sebesar Rp. 895 juta.

Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan melalui via conference zoom mendengarkan putusan tersebut menyatakan menerima, sedangkan JPU yang menghadiri persidangan di PN Pangkalpinang menyatakan pikir-pikir.

“Pembacaan putusannya dua hari lalu atau tepatnya hari Kamis dan sidangnya berlangsung secara virtual,” ungkap MT Robby Anggoro, Jumat (31/12/2021). (tlg*)