Ticker

6/recent/ticker-posts

RESIDIVIS KAMBUHAN KEMBALI TERTANGKAP

Gambar : Tim Satres Polres Belitung ketika amankan tersangka residivis pencurian.


Belitung|Satamexpose.com Dilaporkan lakukan pencurian di rumah warga Jalan Mualim, Desa Air Merbau, Tanjungpandan pada, Minggu (16/1) lalu, Ambosaka(37) di cokok polisi di kontrakannya Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (26/1).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi, Blender, dan penggosok pakaian (setrika).

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan dari pemilik rumah karena telah kehilangan barang-barang berharga miliknya.

Menurutnya, berdasarkan catatan polisi pelaku merupakan residivis dan sudah sering polisi amankan tepatnya pada tahun 2014, 2016, 2020 dengan lokasi yang berbeda-beda dan sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih melakukan maping (pemetaan) di lokasi sekitar.

“Aksi pencurian kali ini merupakan keempat kalinya yang dilakukan pelaku. Saat penangkapan pelaku juga sempat melarikan diri, tapi anggota berhasil mengamankannya,” sebut Iptu Edi Purwanto, Jum’at(28/1).

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (tlg)