Gambar : Tim Satres Polres Belitung ketika amankan tersangka residivis pencurian. |
Belitung|Satamexpose.com
– Dilaporkan lakukan
pencurian di rumah warga Jalan Mualim, Desa Air Merbau, Tanjungpandan pada,
Minggu (16/1) lalu, Ambosaka(37) di cokok polisi di kontrakannya Jalan Kamboja,
Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (26/1).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi, Blender, dan
penggosok pakaian (setrika).
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto
mengatakan penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan dari pemilik
rumah karena telah kehilangan barang-barang berharga miliknya.
Menurutnya, berdasarkan catatan polisi pelaku
merupakan residivis dan sudah sering polisi amankan tepatnya pada tahun 2014,
2016, 2020 dengan lokasi yang berbeda-beda dan sebelum melancarkan aksinya
pelaku terlebih melakukan maping (pemetaan) di lokasi sekitar.
“Aksi pencurian kali ini merupakan keempat kalinya
yang dilakukan pelaku. Saat penangkapan pelaku juga sempat melarikan diri, tapi
anggota berhasil mengamankannya,” sebut Iptu Edi Purwanto, Jum’at(28/1).
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 362
KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (tlg)