Ticker

6/recent/ticker-posts

MINIMALISIR KEBOCORAN PAJAK, BPPRD GANDENG SATPOL PP TELUSURI USAHA WALET

 

Gambar ilustrasi usaha walet.

Belitung|Satamexpose.com – Kepatuhan pajak para pengusaha burung walet di Kabupaten Belitung dinilai masih sangat rendah.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Wartini mengatakan dari seribu pengusaha walet palingan ada satu yang sadar akan kewajibannya membayar pajak dan ini tentunya berpengaruh terhadap jumlah penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut, Kamis(7/1).

Menurut dia, realisasi pajak sarang burung walet di Kabupaten Belitung sepanjang 2021 sebesar Rp. 209 juta, atau berarti kurang dari target yang ditetapkan yaitu Rp. 798 juta, atau hanya tercapai 26,27 persen.

“Ada sejumlah kendala dalam melakukan pengumpulan pajak sarang burung walet,  padahal potensi pendapatan daerah melalui sektor tersebut cukup besar,” ujarnya.

Menurutnya, selain kepatuhan wajib pajak pemilik sarang walet yang terbilang rendah rendah, ditemukan pula laporan pengiriman sarang walet tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Mereka memberikan laporan pada kami yang tidak riil sedangkan kami ingin melihat ke sana kesulitan," ujarnya.

Selin itu, menurutnya pemilik sarang walet banyak berdomisili di luar daerah sehingga cukup sulit untuk menelusurinya.

BPPRD Belitung mencatat jumlah usaha sarang burung walet di daerah itu hingga Desember 2021 mencapai 41 unit namun jumlah tersebut dipastikan terus bertambah.

Guna mengantisipasi kebocoran potensi penerimaan pajak sarang burung walet pada tahun 2022, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan dengan menggandeng Satpol PP. (rus)