Ticker

6/recent/ticker-posts

LAKUKAN PENAMBANGAN DI DAS CERUCUK, HERMAN DAN RIDWAN DICOKOK POLISI

 

Gambar : Sejumlah drum plastik dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam paktivitas penambangan di DAS Cerucuk.

Belitung|Satamexpose.com  Diduga lakukan aktivitas penambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, M. Herman Mubarok(46) dan M. Ridwan(19) warga Perum Billiton Regency Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Belitung, Minggu(30/1).

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan, selain menetapkan kedua orang penambang tersebut sebagai tersangka, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial Hn yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang tempat kedua tersangka beroperasi.

"Dari hasil pengungkapan dugaan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin di DAS Cerucuk, diamankan satu set ponton rajuk berikut dua pekerjanya yang sat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan terduga pemilik tambang masih dalam pencarian pihak kepolisian," ungkapnya.

Menurutnya, kejadian bermula ketika polisi mendapatkan informasi terkait  adanya dugaan aktifitas penambangan mineral timah jenis RAJUK yang berada di DAS Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Sabtu(29/1).

Selanjutnya polisi mendatangi lokasi dan mendapati satu set ponton jenis rajuk yang sedang melakukan aktifitas penambangan illegal, selanjutnya pekerja tambang beserta peralatan tambang  dibawa ke Mako Polres Belitung guna penyidikan lebih lanjut.

“Penetapan keduanya sebagai tersangka usai penyidik menggelar gelar perkara dan mendapati fakta bahwa kedua melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di Daerah Aliran Sungai Cerucuk,” tandas Ipda Belly Pinem. (tlg)