Gambar : Sejumlah drum plastik dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam paktivitas penambangan di DAS Cerucuk. |
Belitung|Satamexpose.com
– Diduga lakukan
aktivitas penambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai Cerucuk, Desa Cerucuk,
Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, M. Herman Mubarok(46) dan M. Ridwan(19) warga
Perum Billiton Regency Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung,
ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Belitung, Minggu(30/1).
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda
Belly Pinem mengatakan, selain menetapkan kedua orang penambang tersebut
sebagai tersangka, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap seseorang
berinisial Hn yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang tempat kedua tersangka
beroperasi.
"Dari hasil pengungkapan dugaan tindak pidana usaha
penambangan tanpa izin di DAS Cerucuk, diamankan satu set ponton rajuk berikut
dua pekerjanya yang sat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan
terduga pemilik tambang masih dalam pencarian pihak kepolisian," ungkapnya.
Menurutnya, kejadian bermula ketika polisi
mendapatkan informasi terkait adanya
dugaan aktifitas penambangan mineral timah jenis RAJUK yang berada di DAS
Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Sabtu(29/1).
Selanjutnya polisi mendatangi lokasi dan
mendapati satu set ponton jenis rajuk yang sedang melakukan aktifitas
penambangan illegal, selanjutnya pekerja tambang beserta peralatan
tambang dibawa ke Mako Polres Belitung guna penyidikan lebih lanjut.
“Penetapan keduanya sebagai tersangka usai
penyidik menggelar gelar perkara dan mendapati fakta bahwa kedua melakukan
aktivitas penambangan tanpa izin di Daerah Aliran Sungai Cerucuk,” tandas Ipda
Belly Pinem. (tlg)