Gambar ilustrasi. |
Belitung| Satamexpose.com
– Majelis hakim Pengadilan
Negeri Tanjungpandan yang diketuai
Mellina Nawang Wulan beranggotakan Elizabeth Juliana dan Septri Andri menjatuhkan
vonis satu tahun lima bulan terhadap dua terdakwa kasus pencurian peralatan
ibadah di Kelenteng Dewa 17, Kelurahan Kecamatan Tanjungpanan Kabupaten
Belitung, Selasa(18/1).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian
sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari jaksa yakni pasal 362 KUHPidana.
Setelah mendengarkan putusan hakim, keua terdakwa menyatakan
menerima vonis yang dijatuhkan, namun JPU Kejari Belitung Sanggam C Aritonang
menyatakan pikir-pikir.
"Untuk pembacaan vonis, selasa kemarin dan terdakwa hadir
dalam persidangan tanpa penasihat hukum," ujar Humas PN Tanjungpandan, Imam Mualimin pada Rabu (19/1).
Sebelumnya, kedua terdakwa Sindi Agustian (28) dan Rudiansah(34)
diamankan Satreskrim Polres Belitung karena melakukan pencurian di Kelenteng Dewa 17 pada awal Agustus 2021 lalu.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda karena mencuri berbagai
peralatan ibadah di kelenteng tersebut berupa patung empat muka kuningan,
lukisan kanvas ratu pantai selatan, keris, pedang, tombak, dan barang lainnya.(tlg)
0 Komentar