Ticker

6/recent/ticker-posts

BOBOL KLENTENG DEWA17, RUDI DAN SINDI DIVONIS SATU TAHUN LIMA BULAN

Gambar ilustrasi.

Belitung| Satamexpose.comMajelis hakim Pengadilan Negeri  Tanjungpandan yang diketuai Mellina Nawang Wulan beranggotakan Elizabeth Juliana dan Septri Andri menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan terhadap dua terdakwa kasus pencurian peralatan ibadah di Kelenteng Dewa 17, Kelurahan Kecamatan Tanjungpanan Kabupaten Belitung, Selasa(18/1).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari jaksa yakni pasal 362 KUHPidana.

Setelah mendengarkan putusan hakim, keua terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan, namun JPU Kejari Belitung Sanggam C Aritonang menyatakan pikir-pikir.

"Untuk pembacaan vonis, selasa kemarin dan terdakwa hadir dalam persidangan tanpa penasihat hukum," ujar Humas PN Tanjungpandan, Imam Mualimin pada Rabu (19/1).

Sebelumnya, kedua terdakwa Sindi Agustian (28) dan Rudiansah(34) diamankan Satreskrim Polres Belitung karena melakukan pencurian di Kelenteng Dewa 17 pada awal Agustus 2021 lalu.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda karena mencuri berbagai peralatan ibadah di kelenteng tersebut berupa patung empat muka kuningan, lukisan kanvas ratu pantai selatan, keris, pedang, tombak, dan barang lainnya.(tlg)