Ticker

6/recent/ticker-posts

ALASAN EFESIENSI, PT FORESTA DWILESTARI ABAIKAN ATURAN PHK LIMA PEKERJA

Gambar ilustrasi.

Belitung | Satamexpose.com Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Belitung, Margono kembali lontarkan kekesalannya, Rabu(12/1).

Pasalnya, PT. FORESTA Dwilestari melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima orang pekerja sawit tanpa mengindahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, pihak manajemen PT. Foresta Dwilestari melakukan PHK terhadap limas orang pekerjanya tanpa melalui perundingan terlebih dahulu.

Dengan alasan efesiensi, seorang pekerja diberikan surat pemberitahuan mengenai pemecatannya dan empat lainnya hanya diberitahukan secara lisan.

Margono juga menyebutkan bahwa pihaknya telah membawa masalah ini untuk dilakukan mediasi oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kab. Belitung.

Ia menuturkan mediasi pernah dilakukan pada tanggal 5 Januari 2021 lalu, namun belum membuahkan hasil dikarenakan pihak manajemen yang hadir tidak dapat memberikan keputusan akhir.

"Kami harap pihak manajemen mau menghargai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sekaligus menghormati serikat pekerja yang ada dilingkungan mereka," tandas Margono. (rus**).