Gambar ilustrasi. |
Belitung | Satamexpose.com
– Ketua
DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Belitung, Margono kembali
lontarkan kekesalannya, Rabu(12/1).
Pasalnya, PT.
FORESTA Dwilestari melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima orang
pekerja sawit tanpa mengindahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35
tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan
waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya, pihak
manajemen PT. Foresta Dwilestari melakukan PHK terhadap limas orang pekerjanya
tanpa melalui perundingan terlebih dahulu.
Dengan alasan
efesiensi, seorang pekerja diberikan surat pemberitahuan mengenai pemecatannya
dan empat lainnya hanya diberitahukan secara lisan.
Margono juga
menyebutkan bahwa pihaknya telah membawa masalah ini untuk dilakukan mediasi
oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kab. Belitung.
Ia menuturkan
mediasi pernah dilakukan pada tanggal 5 Januari 2021 lalu, namun belum
membuahkan hasil dikarenakan pihak manajemen yang hadir tidak dapat memberikan
keputusan akhir.
"Kami harap
pihak manajemen mau menghargai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
sekaligus menghormati serikat pekerja yang ada dilingkungan mereka," tandas
Margono. (rus**).