Gambar : Tersangka peragakan cekik leher korban hingga tewas, Kamis(16/12). |
Belitung|Satamexpose.com – Polres
Belitung lakukan rekontruksi kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tergeletak
di lantai tanpa busana dan bersimbah darah pada Senin(13/12) lalu.
Bertempat
di TKP (Tempat kejadian peristiwa, red),
kamar 08 Hotel Belitong, Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung, sebanyak 34
adegan di peragakan oleh tersangka dengan tangan terborgol, Kamis(16/12).
Tersangka memperagakan mulai dari tiba di Hotel
Belitong pada malam hari, kemudian mengetuk pintu kamar hotel, bertemu dengan
korban, masuk ke dalam kamar nomor 8 hingga berhubungan badan.
Selanjutnya tersangka menghabisi nyawa korban dan
mengambil harta benda milik korban lalu meninggalkan hotel.
Pada
adegan ke-16 rekontruksi tersebut diketahui Ilham Saputra (25) menghabisi nyawa Gladis Anggun Fradinanti (28)
dengan cara mencekik bagian leher korban.
Setelah
korban tewas tergeletak di lantai kamar, pada adega ke-24 tersangka terlihat mengambil
paksa cincin yang ada di jari manis tangan kiri korban.
Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto usai
peragaan rekontruksi menilai perbuatan tersangka merupakan pembunuhan yang
dilakukan secara spontan dan tidak terdapat unsur pembunuhan berencana.
Meski demikian, untuk mengetahui pasti kematian korban
polisi masih menunggu hasil otopsi dari tim dokter Polda Kepulauan Bangka
Belitung.
“Jadi hasil rekon tidak terlihat ada unsur pembunuhan
berencana. Langkah selanjutnya kami akan mengirimkan berkas perkara dan SPDP ke
Kejaksaan Negeri Belitung,” ujarnya kepada Satamexpose.com
usai menggelar rekontruksi.
Pada rekonstruksi ini, polisi menghadirkan empat orang
saksi yakni dua orang teman korban dan dua orang selaku pemilik dan penjaga
hotel. Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Belitung
Beni Pranata dan beberapa orang jajarannya.
Sementara itu Kasipidum Kejari Belitung Beni Pranata yang
ditemui di lokasi mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara terlebih
dahulu, sebab SPDP sudah dikeluarkan dan tinggal menunggu tahap I.
“Untuk sementara kami menerapkan Pasal 338 KUHP dan
365 ayat (3) KUHP kepada tersangka, tapi nanti akan kami lihat lagi,” tandasnya.
(tlg)