Ticker

6/recent/ticker-posts

REKONTRUKSI UNGKAP ILHAM CEKIK LEHER ANGGUN HINGGA TEWAS

Gambar : Tersangka peragakan cekik leher korban hingga tewas, Kamis(16/12).

 

Belitung|Satamexpose.com – Polres Belitung lakukan rekontruksi kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tergeletak di lantai tanpa busana dan bersimbah darah pada Senin(13/12) lalu.

Bertempat di TKP (Tempat kejadian peristiwa, red), kamar 08 Hotel Belitong, Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung, sebanyak 34 adegan di peragakan oleh tersangka dengan tangan terborgol, Kamis(16/12).

Tersangka memperagakan mulai dari tiba di Hotel Belitong pada malam hari, kemudian mengetuk pintu kamar hotel, bertemu dengan korban, masuk ke dalam kamar nomor 8 hingga berhubungan badan.

Selanjutnya tersangka menghabisi nyawa korban dan mengambil harta benda milik korban lalu meninggalkan hotel.

Pada adegan ke-16 rekontruksi tersebut diketahui  Ilham Saputra (25) menghabisi nyawa Gladis Anggun Fradinanti (28) dengan cara mencekik bagian leher korban.

Setelah korban tewas tergeletak di lantai kamar, pada adega ke-24 tersangka terlihat mengambil paksa cincin yang ada di jari manis tangan kiri korban.

Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto usai peragaan rekontruksi menilai perbuatan tersangka merupakan pembunuhan yang dilakukan secara spontan dan tidak terdapat unsur pembunuhan berencana.

Meski demikian, untuk mengetahui pasti kematian korban polisi masih menunggu hasil otopsi dari tim dokter Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Jadi hasil rekon tidak terlihat ada unsur pembunuhan berencana. Langkah selanjutnya kami akan mengirimkan berkas perkara dan SPDP ke Kejaksaan Negeri Belitung,” ujarnya kepada Satamexpose.com usai menggelar rekontruksi.

Pada rekonstruksi ini, polisi menghadirkan empat orang saksi yakni dua orang teman korban dan dua orang selaku pemilik dan penjaga hotel. Turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Belitung Beni Pranata dan beberapa orang jajarannya.

Sementara itu Kasipidum Kejari Belitung Beni Pranata yang ditemui di lokasi mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu, sebab SPDP sudah dikeluarkan dan tinggal menunggu tahap I.

“Untuk sementara kami menerapkan Pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP kepada tersangka, tapi nanti akan kami lihat lagi,” tandasnya. (tlg)