Ticker

6/recent/ticker-posts

MENAMBANG DALAM KAWASAN HGU PT. RABINMAS JAYA, MARKUS DI VONIS 9 BULAN PENJARA

Gambar : Persidangan perkara tambang ilegal dalam wilayah HGU PT. Rabinmas Jaya dengan agenda putusan.

 

Belitung|Satamexpose.com – Vonis 9 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan  terhadap Markus(54) terdakwa kasus penambangan timah ilegal di kawasan Hak Guna Usaha(HGU) milik PT. Rabinmas Jaya di Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau, kabupaten Belitung, Senin(27/12).

Majelis hakim yang diketuai oleh Melina Nawang Wulan dengan hakim anggota AA Niko Brahma Putra dan Endi Nursatria juga menegaskan jika denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka hukuman tambahan selama 1 bulan kurungan penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak lingkungan, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun 3 bulan kurungan penjara, dan denda Rp. 250 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terdapat selama proses persidangan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa hanya memenuhi unsur dakwaan kumulatif pertama Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua Pasal 107 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak mampu dibuktikan oleh JPU Kejari Belitung.

Majelis Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu unit Ekskavator merek Komatsu berwarna kuning serta dua unit mesin diesel ukuran 22 PK dirampas untuk negara.(tlg)