Ticker

6/recent/ticker-posts

DWIKI NOVIAR ALFAREZ, DPO POLRESTA PANGKALPINANG KANDAS DI BELITUNG

Gambar : Kedua pelaku berikut barang bukti yang diamankan pihak Polres Belitung.


 

Belitung|Satamexpose.com – Dwiki Noviar Alfarez (21) warga Jl. Kenali Asam RT009 RW 003 Kel. Pintu Air Kec.Rangkui,  Kota Pangkal Pinang harus mengakhiri pelariannya setelah lima bulan menjadi DPO (Daftar pencarian orang, red) Polresta Pangkalpinang dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan pihak Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung di kontrakan Jalan Gatot Subroto, Gang Barda, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi pihak Polresta Pangkalpinang yang menyebutkan bahwa DPO kasus narkoba Polres Pangkalpinang berada di Kabupaten Belitung.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan pihaknya setelah menerima info tersebut segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kontrakan Jalan Gatot Subroto, Gang Barda, Desa Air Saga.

Selanjutnya, polisi langsung menuju ke kontrakan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan 8 paket sabu beserta alat hisap (bong) milik pelaku.

Dari keterangan pelaku polisi berhasil mengembangkan jaringan dan mengamankan Arpin (38) warga Dusun I  RT003 RW 001 Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Ketika diamankan, pelaku Arpin sedang menggunakan narkotika jenis sabu di kontrakannya Jalan Aik Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

“Kedua pelaku ini kemungkinan besar berteman dan saling kenal dan  hasil tes urine kedua pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Belly Pinem kepada Satamexpose.com, Kamis (16/12).

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat(1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tlg)