Gambar : Kedua pelaku berikut barang bukti yang diamankan pihak Polres Belitung. |
Belitung|Satamexpose.com – Dwiki Noviar
Alfarez (21) warga Jl. Kenali Asam RT009 RW 003 Kel. Pintu Air Kec.Rangkui, Kota Pangkal Pinang harus mengakhiri
pelariannya setelah lima bulan menjadi DPO (Daftar
pencarian orang, red) Polresta Pangkalpinang dalam kasus tindak pidana
narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan pihak Tim Cobra Satres Narkoba Polres
Belitung di kontrakan Jalan Gatot Subroto, Gang Barda, Desa Air Saga, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi pihak
Polresta Pangkalpinang yang menyebutkan bahwa DPO kasus narkoba Polres
Pangkalpinang berada di Kabupaten Belitung.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly
Pinem mengatakan pihaknya setelah menerima info tersebut segera melakukan
penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di
kontrakan Jalan Gatot Subroto, Gang Barda, Desa Air Saga.
Selanjutnya, polisi langsung menuju ke kontrakan untuk
melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penggeledahan, polisi berhasil
menemukan 8 paket sabu beserta alat hisap (bong) milik pelaku.
Dari keterangan pelaku polisi berhasil mengembangkan
jaringan dan mengamankan Arpin (38) warga Dusun I RT003 RW 001 Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat,
Kabupaten Bangka.
Ketika diamankan, pelaku Arpin sedang menggunakan
narkotika jenis sabu di kontrakannya Jalan Aik Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
“Kedua pelaku ini kemungkinan besar berteman dan
saling kenal dan hasil tes urine kedua
pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Belly Pinem kepada Satamexpose.com,
Kamis (16/12).
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku
dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127
Ayat(1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tlg)
0 Komentar