Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI MOTOR BUAT MODAL TAHUN BARU, FRIKAS TERANCAM TUJUH TAHUN PENJARA

Gambar : Frikas(20) pelaku pencurian di Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. 

 

Beltim|Satamexpose.com – Frikas Winarsyah(20) warga Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur dibekuk jajaran Polsek Gantung dikediamannya,  yang berada di Desa Selinsing Kecamatan Gantung, Senin (27/12).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan seorang warga Desa Selinsing yang kehilangan satu unit sepeda motor dihalaman rumahnya.

Kapolsek Gantung AKP Jean Alvin Sinulingga, Si.K, M.SI mengatakan kejadian berawal ketika pelapor memarkirkan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru di rumahnya pada Sabtu(25/12) sekira pukul 17.00 WIB.

“Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 WIB pelapor baru menyadari motor miliknya telah raib dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gantung,” ujarnya.

Menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi tentang pelaku. sekira pukul 11.00 WIB jajaran Polsek Gantung segera melakukan penagkapan terhadap pelaku dikediamannya yang tidak jauh dari rumah korban.

“Kita telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru. Selain itu, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor KLX warna hitam tanpa nopol yang di duga juga barang hasil curian pelaku,” paparnya.

Adapun motif pelaku melakukan pencurian tersebut menurutnya guna mendapatkan uang untuk modal tahun baruan.

Atas kejadian tersebut, Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Gantung dan terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (sis)