Gambar : Vito berikut barang bukti berupa satu unit kompresor hasil curiannnya. |
Belitung|Satamexpose.com – Vito Apriansyah
(19) warga Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang kesehariannya bekerja sebagai buruh
harian, diamankan pihak kepolisian pada Selasa(21/12) lalu di kediamannya.
Pelaku
diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah kompresor
berikut satu unit mesin robin dan 20 liter petalite milik Medy Riski Munandar
di Jalan Pak Tahau Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung
pada hari Minggu (19/12).
Kasubsi
Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan kejadian bermula
saat korban bersama temannya bernama Djuanda sedang memperbaiki mesin robin di
bengkel milik korban pada, Sabtu (18/12/2021) sore.
Sekira
pukul 23.00 WIB, Djuanda pulang ke rumahnya, sedangkan korban masih memperbaiki
mesin hingga Minggu pukul 01.30 WIB dinihari dan setelah memperbaiki mesin,
korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Keesokan harinya, sekira pukul 09.00 WIB, korban
mendapati kompresor miliknya sudah raib beserta satu unit keong robin dan 20
liter pertalite dalam jerigen.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian Rp. 3,4 juta dan membuat lapor ke Polres Belitung pada Selasa (21/12).
Pada
hari yang sama dengan pelaporan, korban membuat janji dengan seseorang untuk
membeli kompresor yang sama dengan ciri-ciri kompresor miliknya.
Korban
dan temannya serta personil Satreskrim Polres Belitung menuju ke lokasi
pertemuan yakni kediaman pelaku di Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkalalang,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Setiba di lokasi didapati ternyata kompresor
yang ditawarkan adalah benar milik korban dan polisipun melakukan interogasi
terhadap penjual yang ternyata merupakan adik dari pelaku pencurian.
Polisipun
langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga berada di dalam rumah
tempat lokasi perjanjian.
Kemudian polisi langsung membawa pelaku
berikut barang bukti ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
“Untuk satu unit keong robin yang pelaku
curi, pelaku titipkan di rumah temannya bernama Panji, sedangkan 20 liter
pertalite dalam jerigen sudah habis pelaku gunakan,” tandas Ipda Belly Pinem.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan. (tlg)