Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI MESIN KOMPRESOR, VITO DIANCAM 7 TAHUN PENJARA

Gambar : Vito berikut barang bukti berupa satu unit kompresor hasil curiannnya.

 

Belitung|Satamexpose.com – Vito Apriansyah (19) warga Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung  yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian, diamankan pihak kepolisian pada Selasa(21/12) lalu di kediamannya.

Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah kompresor berikut satu unit mesin robin dan 20 liter petalite milik Medy Riski Munandar di Jalan Pak Tahau Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada hari Minggu (19/12).

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan kejadian bermula saat korban bersama temannya bernama Djuanda sedang memperbaiki mesin robin di bengkel milik korban pada, Sabtu (18/12/2021) sore.

Sekira pukul 23.00 WIB, Djuanda pulang ke rumahnya, sedangkan korban masih memperbaiki mesin hingga Minggu pukul 01.30 WIB dinihari dan setelah memperbaiki mesin, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Keesokan harinya, sekira pukul 09.00 WIB, korban mendapati kompresor miliknya sudah raib beserta satu unit keong robin dan 20 liter pertalite dalam jerigen.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 3,4 juta dan membuat lapor ke Polres Belitung pada Selasa (21/12).

Pada hari yang sama dengan pelaporan, korban membuat janji dengan seseorang untuk membeli kompresor yang sama dengan ciri-ciri kompresor miliknya.

Korban dan temannya serta personil Satreskrim Polres Belitung menuju ke lokasi pertemuan yakni kediaman pelaku di Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkalalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Setiba di lokasi didapati ternyata kompresor yang ditawarkan adalah benar milik korban dan polisipun melakukan interogasi terhadap penjual yang ternyata merupakan adik dari pelaku pencurian.

Polisipun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga berada di dalam rumah tempat lokasi perjanjian.

Kemudian polisi langsung membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk satu unit keong robin yang pelaku curi, pelaku titipkan di rumah temannya bernama Panji, sedangkan 20 liter pertalite dalam jerigen sudah habis pelaku gunakan,” tandas Ipda Belly Pinem.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan. (tlg)