Gambar ilustrasi. |
Belitung|Satamexpose.com – Khaidir(34) pelaku yang menghabisi nyawa Tahang (28) akibat
terbakar rasa cemburu pada Selasa malam tanggal 27 Juli 2021 lalu di Jalanan depan
Puskesmas lama Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung,
kini harus pasrah menerima vonis 12 tahun penjara, Senin(13/12).
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dalam
sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Humas PN Tanjungpandan, Imam Mualimin mengatakan
majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana
dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pembacaan tuntutannya kemarin, terdakwa
hadir bersama penasihat hukum dari kantor LKBH Belitung," ujarnya, Selasa
(14/12).
Setelah mendengarkan pembacaan putusan dari
Majelis Hakim diketuai oleh Melina Nawang Wulan bersama hakim anggota Endi
Nursatria dan Septri Andri, JPU Beni Pranata maupun terdakwa menyatakan
pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. (tlg)
0 Komentar