Ticker

6/recent/ticker-posts

TERJERAT KASUS PENIPUAN JUAL BELI LAHAN, NANDA TERANCAM HUKUMAN 4 TAHUN PENJARA

Gambar : Tersangka penipuan lahan Kavling,usai diamankan pihak Polres belitung.

 

Belitung|Satamexpose.com – Berkedok jual beli lahan kavling di Jalan Melati, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,  mantan Kaur Pembangunan Desa Perawas Nanda Setiabudi (36) diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung, Selasa (16/11) kemarin.

Tersangka yang diduga melakukan penipuan tersebut diamankan di Rumah Makan Panglima, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung berdasarkan laporan korban bernama Soewito dengan kerugian sebesar Rp 120 juta.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor membeli 24 kavling tanah kepada pelaku pada 1 September 2020 lalu seharga Rp 120 juta.

Lahan kavling tersebut dibeli atas nama kedua anak korban, masing-masing 6 kavling atas nama Bella Junita dan Lisa Marita.

Pelaku berjanji kepada korban akan membuatkan akta jual beli di notaris, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.

Mengetahui uang pembayaran tanah kavling tersebut sudah dihabiskan pelaku dan tidak ada kejelasan, korban sempat memberikan batas waktu kepada pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.

"Korban sudah memberi waktu satu tahun, tetapi dari tersangka tidak juga menyerahkan akta jual beli," ujarnya, Rabu(17/11).

Alhasil, hingga batas waktu kesepakatan pelaku tidak bisa mengembalikan uang pembayaran ataupun mengadakan akta jual beli tanah kavling tersebut hingga korbanpun membuat laporan ke SPKT Polres Belitung.

Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 372 atau Pasal 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Belitung dan jika ada korban-korban lain yang merasa dirugikan, silakan menghubungi SPKT Polres Belitung untuk membuat laporan," tandas Pinem. (sis)