Gambar : Tersangka penipuan lahan Kavling,usai diamankan pihak Polres belitung. |
Belitung|Satamexpose.com – Berkedok jual beli lahan kavling di Jalan Melati, Desa
Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, mantan Kaur Pembangunan Desa Perawas Nanda
Setiabudi (36) diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung, Selasa (16/11)
kemarin.
Tersangka yang diduga melakukan penipuan tersebut
diamankan di Rumah Makan Panglima, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung berdasarkan laporan korban bernama Soewito dengan kerugian
sebesar Rp 120 juta.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly
Pinem menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor membeli 24 kavling tanah
kepada pelaku pada 1 September 2020 lalu seharga Rp 120 juta.
Lahan kavling tersebut dibeli atas nama kedua
anak korban, masing-masing 6 kavling atas nama Bella Junita dan Lisa Marita.
Pelaku berjanji kepada korban akan membuatkan
akta jual beli di notaris, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Mengetahui uang pembayaran tanah kavling tersebut sudah
dihabiskan pelaku dan tidak ada kejelasan, korban sempat memberikan batas waktu
kepada pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.
"Korban sudah memberi waktu satu tahun,
tetapi dari tersangka tidak juga menyerahkan akta jual beli," ujarnya,
Rabu(17/11).
Alhasil, hingga batas waktu kesepakatan pelaku tidak
bisa mengembalikan uang pembayaran ataupun mengadakan akta jual beli tanah
kavling tersebut hingga korbanpun membuat laporan ke SPKT Polres Belitung.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 372 atau Pasal 378 tentang penipuan atau penggelapan dengan
ancaman empat tahun penjara.
"Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Belitung dan jika
ada korban-korban lain yang merasa dirugikan, silakan menghubungi SPKT Polres
Belitung untuk membuat laporan," tandas Pinem. (sis)