Ticker

6/recent/ticker-posts

SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR, REMAJA DI MEMBALONG HARUS BERMALAM DI HOTEL PRODEO

 

Gambar ilustrasi.

Belitung|Satamexpose.com – Seorang remaja berinisial Rs (17) terpaksa harus menginap di rutan Polsek Membalong karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap seorang pelajar wanita berinisial SR (13).

Kapolsek Membalong, AKP Karyadi mengatakan kejadian dugaan tindak asusila tersebut terungkap pada Minggu (14/11) sekira pukul 01.30 WIB ketika Ayah Korban yang merasa curiga ketika melihat ada sandal yang diduga milik pelaku berada di depan rumahnya.

Selanjutnya ayah korban meminta istrinya menggedor pintu kamar korban dan sekitar 10 menit kemudian korban baru membuka pintu kamarnya, saat itulah orang tua korban mendapati pelaku bersembunyi di balik pintu kamar.

Setelah diintrogasi oleh orang tua korban, pelaku  mengakui jika telah melakukan perbuatan  tersebut, adapun saat itu korban dan pelaku berada dibawah pengaruh Alkohol (Anggur Merah) yang mereka konsumsi di lapangan Cros Desa Kembiri sebelum pulang ke rumah korban.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke pihak Polsek Membalong.

“Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan orang tua korban ke Polsek Membalong,” ujar AKP Karyadi, Kamis (18/11).

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, diketahui pelaku dan korban telah lima kali melakukan perbuatan asusla tersebut dilokasi yang berbeda.

“Berdasarkan penyelidikan, bukti dan hasil visum, serta adanya persesuaian keterangan para saksi, Penyidik Reskrim Polsek Membalong bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Belitung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Membalong,” pungkas AKP. Karyadi. (tlg)