Gambar ilustrasi. |
Belitung|Satamexpose.com – Seorang remaja berinisial Rs (17) terpaksa harus menginap
di rutan Polsek Membalong karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak
dibawah umur terhadap seorang pelajar wanita berinisial SR (13).
Kapolsek Membalong, AKP Karyadi mengatakan kejadian
dugaan tindak asusila tersebut terungkap pada Minggu (14/11) sekira pukul 01.30
WIB ketika Ayah Korban yang merasa curiga ketika melihat ada sandal yang diduga
milik pelaku berada di depan rumahnya.
Selanjutnya ayah korban meminta istrinya menggedor
pintu kamar korban dan sekitar 10 menit kemudian korban baru membuka pintu
kamarnya, saat itulah orang tua korban mendapati pelaku bersembunyi di balik
pintu kamar.
Setelah diintrogasi oleh orang tua korban, pelaku mengakui jika telah melakukan perbuatan tersebut, adapun saat itu korban dan pelaku
berada dibawah pengaruh Alkohol (Anggur Merah) yang mereka konsumsi di lapangan
Cros Desa Kembiri sebelum pulang ke rumah korban.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, selanjutnya
orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke pihak Polsek Membalong.
“Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan
orang tua korban ke Polsek Membalong,” ujar AKP Karyadi, Kamis (18/11).
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, diketahui pelaku
dan korban telah lima kali melakukan perbuatan asusla tersebut dilokasi yang
berbeda.
“Berdasarkan penyelidikan, bukti
dan hasil visum, serta adanya persesuaian keterangan para saksi, Penyidik
Reskrim Polsek Membalong bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Belitung
menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek
Membalong,” pungkas AKP. Karyadi. (tlg)