Gambar : Pelaku pencurian sepeda motor, Masduki tampak tertunduk lesa. |
Belitung |Satamexpose.com – Maskukin(31)
pria kelahiran Pandeglang, Banten yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan diamankan
anggota Reskrim Polres Belitung pada Jumat (12/11) lalu.
Pasalnya, maskukin diduga telah melakukan
pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul BN 5738 FP
milik Muamar Abrori yang terparkir di samping rumah korban di Jalan Letda
Zainudin Aba, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten
Belitung pada Minggu (7/11) lalu.
Pelaku nekat nekat mencuri karena tergiur melihat kunci
motor Yamaha Mio Soul BN 5738 FP yang masih menempel di motor di samping rumah
korban.
Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi
Purwanto kepada wartawan mengatakan saat ini pelaku telah mendekam di sel
Mapolres Belitung dan terancam Pasal 362 KUHPidana,
Senin(15/11).
Menurutnya, korban awalnya tidak menduga
bahwa motor miliknya telah dicuri.
“Korban berpikir bahwa motor tersebut
dipinjam oleh saudaranya tapi setelah dikonfirmasi ternyata tidak ada yang
meminjam,” paparnya.
Iptu Edi Purwanto juga menjelaskan ikhwal
penangkapan pelaku berawal ketika salah satu saudara korban M. Shaldy
Guardianto pada Jum’at(12/11) sekira pukul 22.00 WIB melihat pelaku mengendarai
sepeda motor milik korban dan mengikuti pelaku dari mulai bundaran Satam hingga
ke Jalan Pantai.
Tidak jauh dari Gedung Nasional, M. Shaldy
menghentikan pelaku yang sempat kaget dan takbisa memberikan perlawanan.
Selanjutnya pelaku berikut sepeda motor
digiring ke Mako Polres Belitung dan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka oleh
unit opsnal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik
korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sebesar kurang lebih lima juta rupiah. (sis)