Ticker

6/recent/ticker-posts

SANEM SEBUT PENUMPANG PESAWAT MASIH BISA GUNAKAN SWAB ANTIGEN HINGGA 24 OKTOBER 2021

Gambar : Moda transportasi udara.

 

Belitung | Satam Expose.com Terkait penggunaan swab antigen (H-1) untuk perjalanan dengan moda pesawat dari dan ke Belitung, Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.Sos mengatakan penumpang masih bisa menggunakan hasil tes antigen (H-1) hingga tanggal 24 Oktober 2021, Jum’at(22/10).

"Per 25 Oktober ini sudah harus PCR, Ini merupakan hasil koordinasi dengan KKP (kantor kesehatan pelabuhan) dan juga mempertimbangkan kontingen Potradnas (pekan olahraga tradisional) yang saat ini ada di Belitung," ujar Sanem, sapaan akrab Bupati Belitung.

Senada dengan pernyataan tersebut, Gubernur Babel, Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E., M.M juga telah mengajukan diskresi ke Kementerian Dalam Negeri  agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) penumpang pesawat udara dari dan ke Belitung dikenakan persyaratan menunjukkan bukti hasil tes PCR per 25 Oktober 2021. 

Hal ini terkait dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional melalui surat edaran (SE) nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang sejalan dengan Inmendagri nomor 54 Tahun 2021.

Seperti yang dijelaskan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang dengan tujuan ke wilayah non Jawa-Bali yang berstatus level 3 dan level 4 wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (rus)