Gambar : Moda transportasi udara. |
Belitung | Satam Expose.com – Terkait penggunaan swab antigen (H-1) untuk
perjalanan dengan moda pesawat dari dan ke Belitung, Bupati Belitung H. Sahani
Saleh, S.Sos mengatakan penumpang masih bisa menggunakan hasil tes antigen (H-1) hingga tanggal 24
Oktober 2021, Jum’at(22/10).
"Per 25 Oktober ini sudah
harus PCR, Ini merupakan hasil koordinasi dengan KKP (kantor kesehatan
pelabuhan) dan juga mempertimbangkan kontingen Potradnas (pekan olahraga
tradisional) yang saat ini ada di Belitung," ujar Sanem, sapaan akrab
Bupati Belitung.
Senada dengan pernyataan
tersebut, Gubernur Babel, Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E., M.M juga telah mengajukan diskresi ke Kementerian Dalam
Negeri agar pelaku perjalanan dalam
negeri (PPDN) penumpang pesawat udara dari dan ke Belitung dikenakan
persyaratan menunjukkan bukti hasil tes PCR per 25 Oktober 2021.
Hal ini terkait dengan aturan
yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional melalui surat edaran (SE) nomor
21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi
Covid-19 yang sejalan dengan Inmendagri nomor 54 Tahun 2021.
Seperti yang dijelaskan oleh
juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito bahwa pelaku perjalanan
dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang dengan
tujuan ke wilayah non Jawa-Bali yang berstatus level 3 dan level 4 wajib
menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan
surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (rus)