Ticker

6/recent/ticker-posts

PERKARA INVESTASI BODONG, DEA DITUNTUT 3 TAHUN PENJARA

Gambar ilustrasi.


Belitung | Satam Expose.com –  Dea Purmalinda(23) terdakwa kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan penahanan oleh Polres Belitung sejak 3 Juni 2021 lalu, dituntut JPU Kejari Belitung selama tiga tahun kurungan penjara, Kamis (14/10).

Berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan yang telah dijalani, mulai dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa maka JPU Tri Agung Santoso menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain serta belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban, sedangkan hal yang dianggap meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Oleh karenanya, menuntut terdakwa Dea Purmalinda selama tiga tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Setelah pembacaan tuntutan JPU, terdakwa sempat mengajukan pembelaan secara lisan yang pada intinya meminta keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Melina Nawang Wulan didampingi hakim anggota Endi Nursatria dan Septri Andri menyatakan menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (rus)