Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI RADAR KARANG, DUA WARGA KEPUALAUAN SERIBU TERANCAM PIDANA ENAM TAHUN KURUNGAN

Gambar : Pihak kepolisian Belitung ketika menunjukkan kedua pelaku pencurian radar karang  dan satlit ikan milik KM. Star Jaya, Senin(11/10).

Belitung | Satam Expose.com –  Heryanto (23) dan Sutarji (35) warga kepulauan Seribu, Jakarta diamankan pihak Kepolisian Belitung pada Sabtu(9/10) lalu.

Keduanya diamankan karena telah melakukan pencurian peralatan radar karang dan satelit ikan milik KM. Star Jaya yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan, Belitung, pada tanggal 3 Maret 2021 lalu.

Kasubsi Penmashumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem seizin Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan masuk ke dalam kapal dan menuju kotak yang berisikan satu set peralatan radar dan satelit ikan.

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh salah seorang Anak Buah Kapal (ABK)  KM. Star Jaya bahwa satu set peralatan satelit ikan merek Furuno GP 23 No.6432-1811 dan satu set peralatan radar karang merek Furuno Ech Sounder LS 4100 No. 2242-4668 telah hilang.

Selanjutnya ABK meneruskan informasi kehilangan tersebut kepada saudara Hasan Basri (47) selaku penanggung jawab atau juragan kapal.

"Unit Tipidum menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku, Heryanto sedang berada di Tanjung Binga maka  tim langsung bergerak menuju Tanjung binga untuk mengamankan pelaku pada Sabtu(9/10) lalu, sedangkan tersangka lainnya, Sutarji kita amankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan usai pulang dari melaut,” ujarnya kepada wartawan, Senin(11/10).

Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu set peralatan satelit ikan yang sempat dijual oleh pelaku.

"Peralatan tersebut memang sempat dijual oleh pelaku dengan alasan untuk biaya kepulangannya ke kampung halaman," tandasnya.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan kurang lebih sebesar Rp10 juta dan terhadap kedua pelaku polisi mengenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (rus)