Gambar : Pihak kepolisian Belitung ketika menunjukkan kedua pelaku pencurian radar karang dan satlit ikan milik KM. Star Jaya, Senin(11/10). |
Belitung | Satam Expose.com – Heryanto
(23) dan Sutarji (35) warga kepulauan Seribu, Jakarta diamankan pihak
Kepolisian Belitung pada Sabtu(9/10) lalu.
Keduanya diamankan karena telah
melakukan pencurian peralatan radar karang dan satelit ikan milik KM. Star Jaya
yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan, Belitung,
pada tanggal 3 Maret 2021 lalu.
Kasubsi Penmashumas Polres Belitung,
Ipda Belly Pinem seizin Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah
mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan masuk ke dalam kapal
dan menuju kotak yang berisikan satu set peralatan radar dan satelit ikan.
Aksi pencurian tersebut pertama kali
diketahui oleh salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM. Star Jaya bahwa
satu set peralatan satelit ikan merek Furuno GP 23 No.6432-1811 dan satu set
peralatan radar karang merek Furuno Ech Sounder LS 4100 No. 2242-4668 telah
hilang.
Selanjutnya ABK meneruskan informasi
kehilangan tersebut kepada saudara Hasan Basri (47) selaku penanggung jawab
atau juragan kapal.
"Unit Tipidum menerima laporan dari
masyarakat bahwa pelaku, Heryanto sedang berada di Tanjung Binga maka tim
langsung bergerak menuju Tanjung binga untuk mengamankan pelaku pada
Sabtu(9/10) lalu, sedangkan tersangka lainnya, Sutarji kita amankan di
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjung Pandan usai pulang dari melaut,”
ujarnya kepada wartawan, Senin(11/10).
Pihak Kepolisian juga berhasil
mengamankan Barang Bukti (BB) satu set peralatan satelit ikan yang sempat dijual
oleh pelaku.
"Peralatan tersebut memang sempat
dijual oleh pelaku dengan alasan untuk biaya kepulangannya ke kampung
halaman," tandasnya.
Akibat pencurian tersebut korban
mengalami kerugian yang diperkirakan kurang lebih sebesar Rp10 juta dan terhadap kedua pelaku polisi mengenakan Pasal 363
dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (rus)