Gambar : Beberapa ponton rajuk timah jenis tower terlihat di police line pihak tim Bareskrim Mabes Polri, Rabu(1/9). |
Beltim
|Satam
Expose.com –
Tim Bareskrim Mabes Polri mengamankan dan menyegel 15 ponton rajuk tower yang
beroperasi di kawasan
wisata rumah keong, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur
(Beltim), Senin (30/8).
Kapolres Belitung
Timur AKBP Taufik Noor Isya saat
ketika ditemui wartawan mengatakan, saat itu ia dihubungi oleh tim Bareskrim
Polri terkait kegiatan ilegal tersebut dan ia langsung mengarah Kasat Reskrim
dan Kapolsek untuk melakukan pendampingan dan back-up kegiatan yang dilakukan tim
Bareskrim.
Namun ketika penyegelan
berlangsung tidak ditemukan ada aktivitas dan operasional tambang ilegal.
"Sementara
ini informasinya dari tim Bareskrim Polri akan melakukan
pendalaman kembali terkait aktivitas tersebut, perkembangan lebih lanjut akan
kami sampaikan ke rekan media terkait siapa pemiliknya dan lainnya,” tandasnya,
Rabu(1/9).