Gambar : Satu unit PC-2000 yang menjadi BB penambangan ilegal di dalam kawasan HGU PT. Rabinmas Jaya berhasil dibawa dari lokasi ke perumahan kejaksaa. |
Belitung |
Satam Expose.com
– Perkara penambangan
timah tanpa izin di areal HGU perusahaan perkebunan sawit yang dilaporkan
perwakilan PT. Rebinmas Jaya pada Tanggal 18 Agustus 2020 lalu akhirnya
memasuki tahap dua, Senin(27/9).
Pelimpahan tahap dua
oleh pihak Polres Belitung kepada JPU Kejaksaan Negeri Belitung dengan
tersangka Mks(46) yang resmi dilakukan penahanan oleh JPU hingga 20 hari kedepan.
Selain
tersangka, JPU juga menerima barang bukti satu unit eksavator yang digunakan
untuk melakukan aktifitas tambang timah dan selama ini oleh penyidik Polres
Belitung belum dapat dihadirkan karena barang buktinya rusak serta tidak dapat
dipindahkan dari lokasi.
“Barang bukti
berupa satu unit eksavator PC 2000 selama ini mengalami kerusakan di lokasi
kejadian, jadi butuh mekanik dan sekarang baru bisa dipindahkan," ujar JPU
Kejari Belitung Tri Agung Santoso, Senin (27/9).
Menurutnya
tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun Tahun 2020 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
batu bara dan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
perkebunan.
Sementara itu,
barang bukti eksavator disimpan di rumah dinas jaksa Kejari Belitung yang
berada di Jalan Sijuk, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. (sis)