Ticker

6/recent/ticker-posts

POLRES BELITUNG HADIRKAN PC 2000 SEBAGAI BB TAMBANG TIMAH ILEGAL DI KAWASAN HGU PT. RABINMAS JAYA

Gambar : Satu unit PC-2000 yang menjadi BB penambangan ilegal di dalam kawasan HGU PT. Rabinmas Jaya berhasil dibawa dari lokasi ke perumahan kejaksaa.

 

Belitung | Satam Expose.com – Perkara penambangan timah tanpa izin di areal HGU perusahaan perkebunan sawit yang dilaporkan perwakilan PT. Rebinmas Jaya pada Tanggal 18 Agustus 2020 lalu akhirnya memasuki tahap dua, Senin(27/9).

Pelimpahan tahap dua oleh pihak Polres Belitung kepada JPU Kejaksaan Negeri Belitung dengan tersangka Mks(46) yang resmi dilakukan penahanan oleh JPU  hingga 20 hari kedepan.

Selain tersangka, JPU juga menerima barang bukti satu unit eksavator yang digunakan untuk melakukan aktifitas tambang timah dan selama ini oleh penyidik Polres Belitung belum dapat dihadirkan karena barang buktinya rusak serta tidak dapat dipindahkan dari lokasi.

“Barang bukti berupa satu unit eksavator PC 2000 selama ini mengalami kerusakan di lokasi kejadian, jadi butuh mekanik dan sekarang baru bisa dipindahkan," ujar JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso, Senin (27/9).

Menurutnya tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Sementara itu, barang bukti eksavator disimpan di rumah dinas jaksa Kejari Belitung yang berada di Jalan Sijuk, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. (sis)