Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJARI BELITUNG RESMI TAHAN MANTAN KADES DAN BENDAHARA DESA AIR SAGA

Gambar ilustrasi.

 

Belitung | Satam Expose.com – Kejaksaan Negeri Belitung resmi lakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan APBDes Air Saga, Senin(13/9).

Dua tersangka masing -masing inisial Ahm, mantan kepala desa dan Gy mantan bendahara desa resmi ditahan oleh JPU hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Belitung.

Kajari Belitung, I Gede Punia Atmaja mengatakan jumlah kerugian Negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat sebesar Rp.1.120.358.746 dari tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Dimana, kedua tersangka diduga melakukan kerja sama sesuai tupoksi masing-masing dengan cara ketika dilakukan pengambilan uang di bank, slip penarikan tidak sesuai dengan nilai yang tertera pada surat permintaan pembayaran (SPP) ataupun SPJ.

Akibatnya, secara pembukuan saldo nyata tetapi pada kenyataannya uang yang disebutkan dalam pelaporan kosong.

Punia juga menyampaikan bahwa tim penyidik Kejari Belitung telah melakukan penyitaan berupa pengembalian uang Rp. 130 juta dan sepeda motor milik tersangka yang akan dihitung di persidangan terkait kerugian Negara.

"Dalam berita acara ada disampaikan, uang dimana-dimana dan kepada siapa, cuma nanti biar fakta persidangan karena benar atau tidaknya saya tidak bisa berkomentar," paparnya.

Terhadap keduanya dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sis)