Ticker

6/recent/ticker-posts

HAKIM PRAPID PN TANJUNGPANDAN KABULKAN PERMOHONAN dr. CAHYO, KAJARI BELTIM SIAPKAN KEMBALI ALAT BUKTI

 

Gambar ilustrasi.

Belitung | Satam Expose.com AA Niko Brahma Putra  selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam putusannnya atas permohonan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama dr. Cahyo Purnomo mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Ihza dan Ihza Law Firm, Rabu(1/9).

Meski mengabulkan sebagian, tidak menutup kemungkinan bagi pihak termohon yaitu Kajari Beltim kembali melakukan pemeriksaan jika ditemukan minimal dua alat bukti baru dan penghitungan kerugian negara dari BPK RI.

Dalam beberapa poin putusan yang dibacakan hakim Niko diantaranya menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar surat penetapan tersangka Tanggal 22 Juli 2021 yang diterbitkan oleh termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Menyatakan batal, tidak sah dan tidak mendasar hukum setiap penetapan dan putusan lain yang menjadi turunan penetapan tersangka dalam proses penyidikan.

Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut surat penetapan tersangka Tanggal 22 Juli 2021 atau putusan lain yang menjadi turunan penetapan tersangka selambat-lambat tujuh hari semenjak dibacakan putusan tersebut.

Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum penyidikan yang dilaksanakan termohon yang didasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Beltim Tanggal 31 Mei 2021 dan Tanggal 26 Juli 2021 oleh karena SPDP tidak diberikan kepada pemohon semenjak pemohon menjadi saksi dan ditetapkan sebagai tersangka, serta belum dimulainya pemeriksaan BPK RI untuk menghitung kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya.

Memerintah kepada termohon memulihkan kemerdekaan atas hak-hak hukum serta nama baik pemohon setelah putusan dibacakan. Hakim juga menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.

"Jadi hakim mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. Tapi termohon masih bisa memperbaiki melengkapi bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan ini," ujar Hakim Niko usai membacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan hakim, tim kuasa hukum pemohon yang diwakili Cahya Wiguna dan Rio Sufriatna mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah membacakan putusan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Belitung Timur (Beltim), Andi Sahputra Sitepu, SH satu di antara perwakilan Kajari Beltim selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dr. Cahyo Purnomo pada pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Tahun Anggaran 2018, tetap menghormati putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, AA Niko Brahma Putra yang telah dibacakan, Rabu (1/9/2021).

Meskipun demikian, pihaknya masih mempertanyakan pertimbangan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon.

"Nanti kami akan lihat dulu bagaimana pertimbangan hakim bisa mengatakan kami tidak menyampaikan SPDP, kami akan pelajari," ujarnya usai persidangan.

Selain itu pihaknya, juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang memisahkan antara proses penyelidikan dan penyidikan.

Namun pihaknya tetap menghargai pertimbangan hakim dan selanjutnya pihak Kajari Beltim akan mempersiapkan kembali alat bukti.

“Kami sudah memeriksa LKPP sebagai ahli dan tim lainnya selaku ahli konstruksi untuk kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka," tegasnya. (tlg)