![]() |
Gambar ilustrasi. |
Belitung |
Satam
Expose.com – AA Niko Brahma Putra selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan (prapid) di Pengadilan
Negeri Tanjungpandan dalam putusannnya atas permohonan sah atau tidaknya
penetapan tersangka atas nama dr. Cahyo Purnomo mengabulkan sebagian permohonan
yang diajukan pemohon yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Ihza dan
Ihza Law Firm, Rabu(1/9).
Meski
mengabulkan sebagian, tidak menutup kemungkinan bagi pihak termohon yaitu
Kajari Beltim kembali melakukan pemeriksaan jika ditemukan minimal dua alat
bukti baru dan penghitungan kerugian negara dari BPK RI.
Dalam beberapa
poin putusan yang dibacakan hakim Niko diantaranya menyatakan batal, tidak sah
dan tidak berdasar surat penetapan tersangka Tanggal 22 Juli 2021 yang
diterbitkan oleh termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Menyatakan
batal, tidak sah dan tidak mendasar hukum setiap penetapan dan putusan lain
yang menjadi turunan penetapan tersangka dalam proses penyidikan.
Memerintahkan
kepada termohon untuk mencabut surat penetapan tersangka Tanggal 22 Juli 2021
atau putusan lain yang menjadi turunan penetapan tersangka selambat-lambat
tujuh hari semenjak dibacakan putusan tersebut.
Menyatakan
batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum penyidikan yang dilaksanakan termohon
yang didasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Beltim
Tanggal 31 Mei 2021 dan Tanggal 26 Juli 2021 oleh karena SPDP tidak diberikan
kepada pemohon semenjak pemohon menjadi saksi dan ditetapkan sebagai tersangka,
serta belum dimulainya pemeriksaan BPK RI untuk menghitung kerugian negara yang
nyata dan pasti jumlahnya.
Memerintah
kepada termohon memulihkan kemerdekaan atas hak-hak hukum serta nama baik pemohon
setelah putusan dibacakan. Hakim juga menolak permohonan pemohon untuk
selebihnya.
"Jadi
hakim mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. Tapi termohon masih bisa
memperbaiki melengkapi bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan
ini," ujar Hakim Niko usai membacakan putusan.
Usai
mendengarkan putusan hakim, tim kuasa hukum pemohon yang diwakili Cahya Wiguna
dan Rio Sufriatna mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah membacakan
putusan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Belitung Timur (Beltim),
Andi Sahputra Sitepu, SH satu di antara perwakilan Kajari Beltim selaku pihak
termohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dr. Cahyo Purnomo pada
pekerjaan renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Tahun Anggaran 2018,
tetap menghormati putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan,
AA Niko Brahma Putra yang telah dibacakan, Rabu (1/9/2021).
Meskipun
demikian, pihaknya masih mempertanyakan pertimbangan hakim yang mengabulkan
sebagian permohonan dari pemohon.
"Nanti
kami akan lihat dulu bagaimana pertimbangan hakim bisa mengatakan kami tidak
menyampaikan SPDP, kami akan pelajari," ujarnya usai persidangan.
Selain itu
pihaknya, juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang memisahkan antara proses
penyelidikan dan penyidikan.
Namun pihaknya tetap
menghargai pertimbangan hakim dan selanjutnya pihak Kajari Beltim akan
mempersiapkan kembali alat bukti.
“Kami sudah
memeriksa LKPP sebagai ahli dan tim lainnya selaku ahli konstruksi untuk
kembali menetapkan seseorang menjadi tersangka," tegasnya. (tlg)
0 Komentar