Gambar ilustrasi. |
Belitung |
Satam Expose.com
– Penyidik Satreskrim Polres Belitung lakukan penyerahan tersangka Kasus pembunuhan di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk,
Kabupaten Belitung, Khaidir(34) berikut
barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis(23/9).
Kasi Pidum
Kejari Belitung Beni Pranata
pihaknya telah menerima tahap dua kasus tersebut.
"Tadi
tahap dua kasus pembunuhan di Desa Tanjung Binga, namun tersangka sementara
tetap kami titipkan di Mapolres Belitung sampai 20 hari ke depan," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal primeir 340 KHUPidana tentang pembuhan berencana subsideir Pasal 338 KUHPidana atas perbuatannya menghabisi nyawa Tahang (28) pada Selasa (27/7) lalu dengan motif sakit hati.
Menurutnya pembuktian perbuatan tersangka masuk unsur berencana atau tidak nantinya tergantung fakta persidangan karena pihaknya tdak melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Sebelumnya diberitakan
peristiwa berdarah dipicu
dendam asmara lama, Khaidir warga Benteng Barat, Kecamatan Sungai Batang,
Indragiri Hilir, Riau yang telah lama menetap di Desa Tanjung Binga, Kecamatan
Sijuk, Kabupaten Belitung, nekat menghabisi nyawa korbannya menggunakan sebilah
parang dengan cara menusuk tubuh korban berkali-kali dan menggorok leher
korbannya pada Selasa (27/7) malam.(sis)