Gambar : Tersangka dugaan penggelapan terlihat digiring oleh anggota Polres, Kamis(23/9). |
Belitung
| Satam Expose.com – Iskandar Zulkarnain
(45) warga Jl. Hasyim Idris, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung ditetapkan oleh pihak Kepolisian Resort Belitung sebagai
tersangka dugaan tindak pidana penggelapan uang Rp.
290 juta, pada Senin 20 September 2021 lalu.
Pasalnya, tersangka yang merupakan perantara dalam
jual beli tanah tersebut dilaporkan oleh korban bernama Jonny (46) ke Polres
Belitung pada Kamis, 7 Januari 2021 lalu.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly
Pinem mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada hari Senin (20/9) dan saat
ini yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Polres Belitung,
Kamis(23/9).
Menurutnya kejadian bermula ketika pelapor diperintah
rekannya bernama Aswien Jhuangger untuk menerima berkas pembelian tanah yang
terletak di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk dari tersangka pada 5 Juni 2020
lalu.
Setelah keduanya bertemu, tersangka menyerahkan
rekapan beserta surat-surat tanah yang dibeli dan dilakukan pengecekan didapati
tiga surat tanah yang tidak ada, sementaral uang pembayaran sudah dibayar lunas
kepada tersangka.
Tersangka menjelaskan bahwa penjualan tanah yang
dimaksud penjualannya dibatalkan pemilik tanah dan uang pembayaran tanah
tersebut sudah dikembalikan penjual kepada tersangka.
“Tersangka mengaku uang pembayaran tanah sudah
habis digunakan untuk kepentingan pribadinya, dan korbanpun membuat
laporan ke Polres Belitung,” ujar Ipda Belly Pinem.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP
Tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (sis)