Ticker

6/recent/ticker-posts

GELAPKAN UANG PEMBELIAN LAHAN, ZULKARNAIN TERANCAM EMPAT TAHUN PENJARA

 

Gambar : Tersangka dugaan penggelapan terlihat digiring oleh anggota Polres, Kamis(23/9).

Belitung | Satam Expose.com – Iskandar Zulkarnain (45) warga Jl. Hasyim Idris, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ditetapkan oleh pihak Kepolisian Resort Belitung sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan uang Rp. 290 juta, pada Senin 20 September 2021 lalu.

Pasalnya, tersangka yang merupakan perantara dalam jual beli tanah tersebut dilaporkan oleh korban bernama Jonny (46) ke Polres Belitung pada Kamis, 7 Januari 2021 lalu.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada hari Senin (20/9) dan saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Polres Belitung, Kamis(23/9).

Menurutnya kejadian bermula ketika pelapor diperintah rekannya bernama Aswien Jhuangger untuk menerima berkas pembelian tanah yang terletak di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk dari tersangka pada 5 Juni 2020 lalu.

Setelah keduanya bertemu, tersangka menyerahkan rekapan beserta surat-surat tanah yang dibeli dan dilakukan pengecekan didapati tiga surat tanah yang tidak ada, sementaral uang pembayaran sudah dibayar lunas kepada tersangka.

Tersangka menjelaskan bahwa penjualan tanah yang dimaksud penjualannya dibatalkan pemilik tanah dan uang pembayaran tanah tersebut sudah dikembalikan penjual kepada tersangka.

“Tersangka mengaku uang pembayaran tanah sudah habis  digunakan untuk kepentingan pribadinya, dan korbanpun membuat laporan ke Polres Belitung,” ujar Ipda Belly Pinem.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (sis)