Ticker

6/recent/ticker-posts

PENGADILAN NEGERI TANJUNGPANDAN GELAR SIDANG PERDANA PRA PERADILAN PENETAPAN TERSANGKA TIPIKOR

Gambar : Suasana sidang  perdana pra peradilan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka  yang digelar secara virtual, Selasa(24/8).

Belitung | Satam Expose.com – Hakim AA Niko Brahma Putra menjadi hakim tunggal pada persidangan pra peradilan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Belitung Timur.

Sidang yang digelar di PN Tanjungpandan pada Selasa (24/8) secara virtual tersebut sesuai dengan KUHAP akan dilaksanakan cepat dan dalam waktu tujuh hari putusan sudah dibacakan.

Cahyo Purnomo selaku pemohon diwakili tim kuasa hukumya dari Ihza dan Ihza Law Firm yang diketuai Yusril Ihza Mahendra sedangkan termohon dari Kejari Beltim diwakili oleh Kasi Pidus Andi Setipu, Kasi Intel Angga Insana Husri, Kasubag BIN Muhammad Agus Syahfitri.

Kemudian, kuasa hukum pemohon Rio Supriatna dan Cahya Wiguna yang hadir di ruang sidang membacakan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap kasus tipikor yang disebut Kejari Beltim menyebabkan kerugian Negara Rp. 500 juta.

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka pada tanggal 22 Juli 2021 lalu cacat hukum karena sejak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tanggal 31 Mei 2021 lalu hingga ditetapkan tersangka pada 22 Juli 2021, pemohon tidak pernah diberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Selain itu menurut tim kuasa hukum Pasal 55 yang disangkakan kepada pemohon tidak tepat dikarenakan sampai saat ini penyidik Kejari Beltim belum memeriksa penyedia jasa atau pihak ketiga.

Sedangkan terkait penghitungan nilai kerugian negara seharusnya dilakukan oleh BPK RI mengingat total anggaran renovasi gedung bedah sentral di UPT RSUD Beltim lebih dari satu miliar rupiah, namun penyidik meminta BPKP Provinsi Kepulauan Babel dalam menghitung nilai kerugian negara.

Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum meminta kepada hakim mengabulkan pra peradilan, menyatakan batal dan tidak sah surat penetapan tersangka, memerintahkan mencabut surat surat penetapan tersangka, menyatakan batal dan tidak sah penyidikan yang dilaksanakan termohon, memerintah termohon menghentikan penyidikan dan memulihkan nama baik pemohon.

Menanggapi permohonan pihak pemohon, pihak termohon meminta waktu kepada hakim untuk menyiapkan tanggapan atas permohonan tersebut.

Hakim menunda persidangan hingga Rabu (24/8) dengan agenda tanggapan termohon. (tlg)