![]() |
Gambar : Suasana sidang perdana pra peradilan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yang digelar secara virtual, Selasa(24/8). |
Belitung | Satam Expose.com – Hakim AA Niko Brahma Putra menjadi hakim
tunggal pada persidangan pra peradilan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dugaan tindak
pidana korupsi pada pekerjaan renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Belitung
Timur.
Sidang yang
digelar di PN Tanjungpandan pada Selasa (24/8) secara virtual tersebut sesuai
dengan KUHAP akan dilaksanakan cepat dan dalam waktu tujuh hari putusan sudah
dibacakan.
Cahyo Purnomo selaku
pemohon diwakili tim kuasa hukumya dari Ihza dan Ihza Law Firm yang diketuai
Yusril Ihza Mahendra sedangkan termohon dari Kejari Beltim diwakili oleh Kasi
Pidus Andi Setipu, Kasi Intel Angga Insana Husri, Kasubag BIN Muhammad Agus
Syahfitri.
Kemudian, kuasa
hukum pemohon Rio Supriatna dan Cahya Wiguna yang hadir di ruang sidang
membacakan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap kasus
tipikor yang disebut Kejari Beltim menyebabkan kerugian Negara Rp. 500 juta.
Tim kuasa hukum
menilai penetapan tersangka pada tanggal 22 Juli 2021 lalu cacat hukum karena
sejak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi tanggal 31 Mei 2021 lalu hingga
ditetapkan tersangka pada 22 Juli 2021, pemohon tidak pernah diberikan surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Selain itu
menurut tim kuasa hukum Pasal 55 yang disangkakan kepada pemohon tidak tepat
dikarenakan sampai saat ini penyidik Kejari Beltim belum memeriksa penyedia
jasa atau pihak ketiga.
Sedangkan terkait
penghitungan nilai kerugian negara seharusnya dilakukan oleh BPK RI mengingat
total anggaran renovasi gedung bedah sentral di UPT RSUD Beltim lebih dari satu
miliar rupiah, namun penyidik meminta BPKP Provinsi Kepulauan Babel dalam
menghitung nilai kerugian negara.
Atas
pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum meminta kepada hakim mengabulkan pra
peradilan, menyatakan batal dan tidak sah surat penetapan tersangka,
memerintahkan mencabut surat surat penetapan tersangka, menyatakan batal dan
tidak sah penyidikan yang dilaksanakan termohon, memerintah termohon
menghentikan penyidikan dan memulihkan nama baik pemohon.
Menanggapi
permohonan pihak pemohon, pihak termohon meminta waktu kepada hakim untuk
menyiapkan tanggapan atas permohonan tersebut.
Hakim menunda
persidangan hingga Rabu (24/8) dengan agenda tanggapan termohon. (tlg)
0 Komentar