Ticker

6/recent/ticker-posts

MODUS TUKAR TAMBAH MOBIL, FEBRI ARIYANTO TERANCAM 4 TAHUN PENJARA

Gambar : Pelaku Penipuan dan penggelapan, Febri Arianto ketika diperiksa pihak kepolisian.


 

Belitung |Satam Expose.com – Febri Ariyanto(30) alias Bab diringkus pihak Satreskrim Polres Belitung dikediamannya Jalan Hasan Saie Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung pada Jum’at 27 Agustus 2021 lalu.

Penangkapan tersebut terkait laporan Marzuki (48) warga Jalan Pak Tahau Desa Air Saga yang merupakan korban penipuan atau penggelapan mobil dengan LP/B-65/VIII/2021/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL tertanggal 27 Agustus 2021.

Kasubsi Penmas Si Humas Polres Belitung, IPDA Belly Pinem kepada wartawan, Senin(30/8) mengatakan, kejadian berawal saat korban ingin menukar Mobilnya kepada pelaku dengan mobil yang tahunnya lebih muda dengan ketentuan menambah harga mobil sebesar Rp. 40 Juta.

Selanjutnya, korban langsung menyerahkan mobil Avanza tahun 2019 miliknya kepada pelaku berikut BPKB.

Setelah menerima mobil berikut suratnya dari korban, pelaku lalu pergi dan menjual mobil tersebut kepada saudara Marwan.

"Jadi, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 Juta, kita mengenakan pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujar Ipda Belly Pinem didampingi Kasatreskrim Iptu. Edi Purwanto. (sis)