![]() |
Gambar : Pelaku Penipuan dan penggelapan, Febri Arianto ketika diperiksa pihak kepolisian. |
Belitung |Satam Expose.com – Febri Ariyanto(30) alias Bab
diringkus pihak Satreskrim Polres Belitung dikediamannya Jalan Hasan Saie Desa
Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung pada Jum’at 27 Agustus
2021 lalu.
Penangkapan
tersebut terkait laporan Marzuki (48) warga Jalan Pak Tahau Desa Air Saga yang
merupakan korban penipuan atau penggelapan mobil dengan
LP/B-65/VIII/2021/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL tertanggal 27 Agustus
2021.
Kasubsi
Penmas Si Humas Polres Belitung, IPDA Belly Pinem kepada wartawan, Senin(30/8) mengatakan, kejadian berawal
saat korban ingin menukar Mobilnya kepada pelaku dengan mobil yang tahunnya
lebih muda dengan ketentuan menambah harga mobil sebesar Rp. 40 Juta.
Selanjutnya,
korban langsung menyerahkan mobil Avanza tahun 2019 miliknya kepada pelaku
berikut BPKB.
Setelah
menerima mobil berikut suratnya dari korban, pelaku lalu pergi dan menjual
mobil tersebut kepada saudara Marwan.
"Jadi,
korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 Juta, kita mengenakan pasal 372 atau
378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujar Ipda Belly
Pinem didampingi Kasatreskrim Iptu. Edi Purwanto. (sis)
0 Komentar