Ticker

6/recent/ticker-posts

MILIKI SABU 0,4 GRAM, RINTO DITUNTUT 4 TAHUN PENJARA

 

Gambar : Situasi sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu(18/8).

Belitung |Satam Expose.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung, Sanggam Colombus Aritonang, SH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, menuntut Rinto Nopriansyah selaku terdakwa penyalahgunaan narkoba dengan pidana kurungan selama 4 (empat) tahun penjara, Rabu (18/8).

Pada sidang dipimpin majelis hakim Andhika Bhatara didampingi hakim anggota Elisabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan berdasarkan fakta-fakta hukum mulai dari keterangan para saksi di persidangan.

Sebelumnya JPU mendakwa dengan Pasal Primair 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika.

“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur yakni subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah,” ujar Sanggam C Aritonang.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan terdakwa pernah dihukum.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

Mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa Rinto Novriansyah mengajukan pembelaan secara lisan, menyatakan menyesal dan mengakui perbuatannya, serta meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan memiliki tanggungan anak yang masih sekolah.

Namun JPU Kejari Belitung tetap pada tuntutannya. 

Sebelumnya, Rinto Nopriansyah dtangkap pihak Polres Belitung pada 16 Maret 2021 lalu, sekira pukul 14.30 Wib di Jl. Jend. A. Yani Rt.005 Rw.003 Kelurahan Lesung Batang Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung karena memiliki kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang rencananya digunakan untuk konsumsi sendiri. (sis)