Ticker

6/recent/ticker-posts

LAKUKAN PERLAWANAN, DUA PEMBOBOL ATM DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS

Gambar : Kedua tersangka pembobol ATM Mandiri Kelapa Kampit dihadiahi timah panas oleh tim Reskrim Polres Beltim karena lakukan perlawanan.

 

Beltim | Satam Expose.com – Dua pelaku pengrusakan mesin ATM Mandiri di kelapa kampit pada Minggu, 22 Agustus 2021 lalu, Eloyen (22) warga Desa Pelempang Jaya dan Ujang Setiawan (23) warga Bandung Barat berhasil diringkus Satreskrim Polres Belitung Timur, Minggu(29/8) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda, yaitu kawasan Pasar Hatta Tanjungpandan dan Perumnas Desa Pelempang Jaya.

Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP. Deddy Nuary, SH., S.IK mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penembakan untuk melumpuhkan para pelaku, karena Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

"Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap karena itu kami tembak kakinya untuk melumpuhkan pelarian," ujarnya, Senin  (30/8).

Menurutnya, pihak kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku sempat kewalahan mengingat kamera CCTV yang ada di ATM tidak terlalu jelas sehingga harus bekerja ekstra untuk mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Setelah memastikan dan polisi menemukan ciri-ciri pelaku dari pakaian yang digunakan, pihaknya lalu melakukan pencarian hingga ke Tanjungpandan.

Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan rekonstruksi kejadian dipimpin oleh Kasat Reskrim dan dihadiri langsung oleh Kapolres Beltim AKBP. Taufik Noor Isya dan Camat Kelapa Kampit Syahril di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi, namun mereka tidak berhasil melakukan usaha pembobolan karena kurangnya keahlian membuka mesin ATM.

Motif tersebut diperkuat dengan perbuatan pencurian sepeda motor tidak jauh dari lokasi ATM seusai kedua pelaku gagal membobol mesin ATM tersebut.

"Polisi sudah menyita barang bukti berupa kampak besi, pakaian mereka, dan motor yang mereka curi," ujar AKP. Deddy Nuary.

Saat ini dua pelaku sudah mendekam di Polres Belitung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan diganjar hukuman Tindak pidana 363 Jo 53 KUHPidana sebagaimana dimaksud percobaan pencurian. (tlg)