Gambar : Kedua tersangka pembobol ATM Mandiri Kelapa Kampit dihadiahi timah panas oleh tim Reskrim Polres Beltim karena lakukan perlawanan. |
Beltim |
Satam
Expose.com – Dua pelaku pengrusakan mesin ATM
Mandiri di kelapa kampit pada Minggu, 22 Agustus 2021 lalu, Eloyen (22) warga Desa Pelempang Jaya dan
Ujang Setiawan (23) warga Bandung Barat berhasil diringkus
Satreskrim Polres Belitung Timur, Minggu(29/8) sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda,
yaitu kawasan Pasar Hatta Tanjungpandan dan Perumnas Desa Pelempang Jaya.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP. Deddy Nuary,
SH., S.IK mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penembakan untuk melumpuhkan
para pelaku, karena Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak
ditangkap.
"Kedua
pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap karena itu kami tembak
kakinya untuk melumpuhkan pelarian," ujarnya, Senin (30/8).
Menurutnya,
pihak kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku sempat kewalahan mengingat
kamera CCTV yang ada di ATM tidak terlalu jelas sehingga harus bekerja ekstra
untuk mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Setelah
memastikan dan polisi menemukan ciri-ciri pelaku dari pakaian yang digunakan,
pihaknya lalu melakukan pencarian hingga ke Tanjungpandan.
Selanjutnya
pihak kepolisian langsung melakukan rekonstruksi kejadian dipimpin oleh Kasat
Reskrim dan dihadiri langsung oleh Kapolres Beltim AKBP. Taufik Noor Isya dan
Camat Kelapa Kampit Syahril di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi, namun mereka tidak berhasil melakukan
usaha pembobolan karena kurangnya keahlian membuka mesin ATM.
Motif tersebut
diperkuat dengan perbuatan pencurian sepeda motor tidak jauh dari lokasi ATM
seusai kedua pelaku gagal membobol mesin ATM tersebut.
"Polisi
sudah menyita barang bukti berupa kampak besi, pakaian mereka, dan motor yang
mereka curi," ujar AKP. Deddy Nuary.
Saat ini dua
pelaku sudah mendekam di Polres Belitung Timur untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Mereka akan diganjar hukuman Tindak pidana 363 Jo 53 KUHPidana
sebagaimana dimaksud percobaan pencurian. (tlg)