Ticker

6/recent/ticker-posts

HARI KEDUA SIDANG PRA PERADILAN, PIHAK KEJAKSAAN SAMPAIKAN JAWABAN TERMOHON

 

Gambar ilustrasi.

Belitung | Satam Expose.com - Sidang permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap kasus tipikor pekerjaan renovasi gedung bedah sentral di UPT. RSUD Beltim, dengan pemohon Cahyo Purnomo memasuki hari kedua persidangan, Rabu (25/8).

Menanggapi tim kuasa hukum pemohon yang meminta kepada hakim untuk mengabulkan pra peradilan dan menyatakan batal dan tidak sah surat penetapan tersangka serta memerintahkan  termohon untuk menghentikan penyidikan dan memulihkan nama baik pemohon, pihak termohon yakni Kajari Belitung Timur (Beltim) yang diwakili Kasi Pidsus Andi Sitepu, Kasi Intelejen Angga Insana Husri dan Kasubag BIN Muhammad Agus Syafitri menyampaikan tanggapan terkait permohonan tersebut.

"Karena objek dari prapid itu tidak termasuk sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP dan diperluas oleh putusan MK nomor 21, tidak masuk. Sehingga kami menganggap itu tidak relevan dan tidak berdasar," ujar Kasi Pidsus Kejari Beltim, Andi Sitepu saat ditemui usai persidangan.

Menanggapi pernyataan alat bukti tidak cukup, Andi menjelaskan tim penyidik sudah mengantongi alat bukti surat LHP BPKP ditambah audit investigatif Inspektorat Beltim serta pemeriksaan 13 saksi yang telah dilakukan penyidik Pidsus Kejari Beltim.

Menurutnya, pihak penyedia jasa dalam perkara tersebut adalah PT Delpiper Cahaya Cemerlang dan direkturnya sudah diperiksa sebagai saksi.

"Berdasarkan tanggapan yang kami sampaikan hari ini, kami meminta kepada hakim prapid menolak semua dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon dan menerima tanggapan kami. Sehingga nanti bisa kami uji kebenaran real di peradilan Tipikor," tandasnya. (tlg)