Gambar ilustrasi. |
Belitung | Satam Expose.com
- Sidang permohonan pra peradilan
atas penetapan tersangka terhadap kasus tipikor pekerjaan renovasi gedung bedah
sentral di UPT. RSUD Beltim, dengan pemohon Cahyo Purnomo memasuki hari kedua
persidangan, Rabu (25/8).
Menanggapi tim
kuasa hukum pemohon yang meminta kepada hakim untuk mengabulkan pra peradilan
dan menyatakan batal dan tidak sah surat penetapan tersangka serta memerintahkan
termohon untuk menghentikan penyidikan
dan memulihkan nama baik pemohon, pihak termohon yakni Kajari Belitung Timur (Beltim) yang diwakili Kasi
Pidsus Andi Sitepu, Kasi Intelejen Angga Insana Husri dan Kasubag BIN Muhammad
Agus Syafitri menyampaikan tanggapan terkait permohonan tersebut.
"Karena
objek dari prapid itu tidak termasuk sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP Pasal 1
angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP dan diperluas oleh putusan MK nomor 21, tidak
masuk. Sehingga kami menganggap itu tidak relevan dan tidak berdasar,"
ujar Kasi Pidsus Kejari Beltim, Andi Sitepu saat ditemui usai persidangan.
Menanggapi
pernyataan alat bukti tidak cukup, Andi menjelaskan tim penyidik sudah
mengantongi alat bukti surat LHP BPKP ditambah audit investigatif Inspektorat
Beltim serta pemeriksaan 13 saksi yang telah dilakukan penyidik Pidsus Kejari
Beltim.
Menurutnya,
pihak penyedia jasa dalam perkara tersebut adalah PT Delpiper Cahaya Cemerlang
dan direkturnya sudah diperiksa sebagai saksi.
"Berdasarkan
tanggapan yang kami sampaikan hari ini, kami meminta kepada hakim prapid
menolak semua dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon dan menerima tanggapan
kami. Sehingga nanti bisa kami uji kebenaran real di peradilan Tipikor," tandasnya. (tlg)