Ticker

6/recent/ticker-posts

DINILAI TAK PENUHI UNSUR, PH MINTA HAKIM BATALKAN PASAL TUNTUTAN JAKSA

Gambar ilustrasi.

 

Belitung | Satam Expose.com - Dalam persidangan terdakwa perkara pembunuhan di Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, Belitung, dengan agenda pembacaan pledoi,  diketahui terdakwa berinisial Dw alias Ps (40) sebelum menghabisi nyawa korbannya Muhammad Nur Ilham (41) sempat menerima telepon dari seseorang.

Dalam pembacaan Pledoi (nota pembelaan) yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Rio Sufriatna,  jelas telepon tersebut mengabarkan adanya keributan di lokasi tempatnya bekerja, namun tidak diketahui identitas penelepon tersebut.

“Bahwasanya terdakwa mendapatkan telepon dari seseorang yang tidak dikenal yang mengabarkan bahwa korban membuat keonaran di tempatnya bekerja. Dimana terdakwa bekerja sebagai pengamanan,” papar Rio Sufriatna dalam persidangan.

Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungpandan secara virtual, Kamis (5/8) diketuai Anak Agung Niko Brahmana Putra dan didampingi Safitri serta Benni Wijaya, penasihat hukum menilai Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa tidak memenuhi unsur dan Ia menilai terdakwa melakukan perbuatannya tersebut secara spontan.

“Pada saat tuntutan terdakwa dikenakan Pasal 340, kami meminta kepada majelis untuk membatalkan pasal yang dituntut dan menjatuhkan Pasal 355 KUHP Tentang Penganiayaan Berat Berencana yang menyebabkan kematian,” pinta Rio Sufriatna.

 

Sebelumnya tuntutan terhadap terdakwa yakni Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 355 KUHP, Lebih-lebih Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Menanggapi pledoi dari penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan eksepsi (tanggapan atas pledoi tersebut). JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk membuat eksepsi. (sis)