Gambar : Pedagang durian di sepanjang jalan Sriwijaya, Tanjungpandan. (dok) |
Belitung | Satam Expose.com – Terkait
penerapan PPKM Mikro Intensif di Kabupaten Belitung yang sempat menuai polemik
dimasyarakat, terutama pemberlakuan pembatasan jam untuk pedagang hingga pukul
20.00 WIB.
Pasalnya, penerapan tersebut
dianggap menyulitkan pedagang dan tidak sedikit pedagang yang pada akhirnya
tidak bisa berdagang.
Bupati Belitung H. Sahan
Saleh, S.Sos mengaku banyak yang salah penafsiran tentang aturan tersebut,
terutama untuk pedagang jajanan dimalam hari.
Menurutnya penerapan aturan
PPKM Mikro Intensif semestinya tidak membuat pedagang kesulitan, namun lebih
kepada pengaturan tata cara berdagang dimasa pandemi ini.
"Jika lewat pukul 20.00
WIB pedagang tetap boleh berjualan, tetapi makanannya harus dibawa pulang dan
tidak boleh makan ditempat," ujarnya, Rabu(21/7).
Menurutnya, pedagang harus
menutup dagangan mereka pada pukul 22.00 WIB, namun mereka semua tetap harus
mengikuti atau menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Kalau tidak prokes,
tetap kami larang, pedagang dan pembeli harus menggunakan masker dan menjaga
jarak dan tidak boleh berkerumun. Pembeli jika tidak menggunakan masker jangan
dilayani," imbuhnya.(rus)