Ticker

6/recent/ticker-posts

ASMARA BERSIMBAH DARAH, KHAIDIR TERANCAM PIDANA 15 TAHUN PENJARA

Gambar : Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto. (dok)

 

Belitung |Satam Expose.com – Terkait kasus pembunuhan yang dipicu masalah asmara, ancaman kurungan selama lima belas tahun menanti Khaidir (34) yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan Tahang (28) warga Ujung Tanjung, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu Edi purwanto mengatakan pihaknya telah menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman  hukuman 15 tahun kurungan penjara, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan empat orang saksi yang diantaranya adalah mantan istri tersangka yang telah menikah dengan korban.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, pasal yang ditetapkan 338 KUHP. Jadi perbuatan tersangka tidak termasuk unsur pembunuhan berencana, karena dilakukan spontan oleh tersangka,” ujarnya, Rabu(28/7).

Menurutnya, tersangka setelah menghabisi nyawa korban langsung menyerahkan diri ke rumah salah satu anggota Polres Belitung yang dekat dengan tempat kejadian.

Selanjutnya anggota tersebut langsung menghubungi Tim Satam Squad Satreskrim Polres Belitung. Kemudian polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Marsidi Judono pada selasa(27/7) malam, diketahui terdapat lebih dari 20 luka perlukaan tajam (luka bacokan) di tubuh korban. Luka tersebut tersebar di bagian dada depan, wajah dan paling besar di bagian leher.

"Luka perlukaan tajam yang paling utama itu di leher, tepatnya di bawah telinga sebelah kiri," papar Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Marsidi Judono dr Gunawan Nata Kurrahman kepada wartawan, Rabu (28/7). (sis)