Ticker

6/recent/ticker-posts

480.8 KILOMETER JALAN DI BELTIM AKAN DISERTIFIKASI

Gambar : Penandatangan MoU yang dilakukan oleh Bupati Beltim, Burhanudin dan Kakanwil
BPN Provinsi Babel, Iskandar Syah di ruang rapat Bupati Beltim, kamis(1/7).

 

Belitung Timur | Satam Expose.com – Guna menyelesaikan permasalahan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan percepatan penyelesaian sertifikat aset tanah, Bupati Beltim Burhanudin dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Iskandar Syah melaksanakan kerjasama Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Rapat Bupati Beltim, kamis (1/6/21).

Menurut Iskandar Syah, kerjasama yang dibuat dalam bentuk MoU tersebut secara umum diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan pertanahan yang ada di Pemkab Beltim, diantaranya percepatan sertifikasi maupun asistensi permasalahan aset Pemkab Beltim.

“MoU ini pastinya untuk penertiban aset, tapi ada beberapa hal lain yang memang nantinya bisa ditindak lanjuti,” ujarnya.

Dengan kerjasama ini, Kanwil BPN Provinsi Babel juga dapat membantu memberikan bantuan data dan informasi yang membantu tugas pokok Pemkab Beltim seperti Data Zona Nilai Tanah (ZNT), data-data pemetaan tematik maupun data dan informasi lain.

Sebagai timbal balik kerjasama, Iskandar berharap Pemkab Beltim dapat memberikan bantuan dan dukungannya terhadap program strategis Nasional yang ada di Kementerian ATR/BPN.

Dukungan diberikan khususnya yang berkenaan dengan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) bagi program peserta.

Sementara itu dalam sambutannya Bupati Beltim, Burhanudin menekankan pentingnya kerjasama sehubungan  dengan tugas pokok dan fungsi BPN dalam hal pertanahan, sehingga diharapkan permasalahan aset yang menyangkut pertanahan dapat diselesaikan dan aset dapat dioptimalkan.

“Saat ini masalah aset menjadi agenda utama dalam audit BPK, untuk itu melalui MoU ini kami berharap tidak ada lagi perjanjian kerjasama antar dinas namun langsung dituangkan dalam rencana kerja sebagaimana mekanisme Permendagri yang baru,” jelasnya.

Total jalan milik Pemkab Beltim yang akan disertifikatkan mencapai 480.8 kilometer. Proses pensertifikatan akan dilakukan secara bertahap.  

Terkait MoU Khusus dari Bidang Aset adalah untuk memperoleh dukungan terkait dalam pengamanan aset tanah milik Pemkab Beltim Beltim dengan cara mensertipikasi namun dengan catatan harus clean dan clear dari kepemilikan pihak lain.

Dalam kesempatan itu juga Kakanwil BPN Provinsi Babel membagikan sertifikat aset tanah milik Komando Distrik Militer 0414 Belitung, Kepolisian Resort Beltim, Kejaksaan Negeri Beltim dan juga Pemkab Beltim. (@2!-ikp.beltim)