Gambar : Penandatangan MoU yang dilakukan oleh Bupati Beltim, Burhanudin dan Kakanwil BPN Provinsi Babel, Iskandar Syah di ruang rapat Bupati Beltim, kamis(1/7). |
Belitung Timur | Satam Expose.com – Guna menyelesaikan permasalahan aset
tanah milik Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan percepatan penyelesaian
sertifikat aset tanah, Bupati Beltim Burhanudin dan Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Iskandar Syah melaksanakan kerjasama Nota
Kesepahaman (MoU) di Ruang Rapat Bupati Beltim, kamis (1/6/21).
Menurut Iskandar Syah, kerjasama yang dibuat dalam bentuk MoU tersebut secara
umum diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan pertanahan yang ada di Pemkab
Beltim, diantaranya percepatan sertifikasi maupun asistensi permasalahan aset
Pemkab Beltim.
“MoU ini pastinya untuk penertiban aset, tapi ada beberapa hal lain yang
memang nantinya bisa ditindak lanjuti,” ujarnya.
Dengan kerjasama ini, Kanwil BPN Provinsi Babel juga dapat membantu
memberikan bantuan data dan informasi yang membantu tugas pokok Pemkab Beltim
seperti Data Zona Nilai Tanah (ZNT), data-data pemetaan tematik maupun data dan
informasi lain.
Sebagai timbal balik kerjasama, Iskandar berharap Pemkab Beltim dapat
memberikan bantuan dan dukungannya terhadap program strategis Nasional yang ada
di Kementerian ATR/BPN.
Dukungan diberikan khususnya yang berkenaan dengan pembebasan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah (BPHTB) bagi program peserta.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Beltim, Burhanudin menekankan
pentingnya kerjasama sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi BPN dalam
hal pertanahan, sehingga diharapkan permasalahan aset yang menyangkut
pertanahan dapat diselesaikan dan aset dapat dioptimalkan.
“Saat ini masalah aset menjadi agenda utama dalam audit BPK, untuk itu
melalui MoU ini kami berharap tidak ada lagi perjanjian kerjasama antar dinas
namun langsung dituangkan dalam rencana kerja sebagaimana mekanisme Permendagri
yang baru,” jelasnya.
Total jalan milik Pemkab Beltim yang akan disertifikatkan mencapai 480.8
kilometer. Proses pensertifikatan akan dilakukan secara bertahap.
Terkait MoU Khusus dari Bidang Aset adalah untuk memperoleh dukungan
terkait dalam pengamanan aset tanah milik Pemkab Beltim Beltim dengan cara
mensertipikasi namun dengan catatan harus clean dan clear dari
kepemilikan pihak lain.
Dalam kesempatan itu juga Kakanwil BPN Provinsi Babel membagikan sertifikat aset tanah milik Komando Distrik Militer 0414 Belitung, Kepolisian Resort Beltim, Kejaksaan Negeri Beltim dan juga Pemkab Beltim. (@2!-ikp.beltim)