BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Terkait hasil pengumuman nomor: 500/03/Pansel/2025 tentang hasil seleksi administrasi Calon Direktur Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia periode 2025-2030 tertanggal 21 April 2025, Moh. Iqbal ajukan somasi ke Pansel, Selasa (6/5).
Melalui kuasa hukum Akar Keadilan, Moh Iqbal tertanggal 23 April 2025 mengajukan permohonan klarifikasi tertulis terkait peng-eliminasian dirinya melalui seleksi administrasi.
Pada point ketiga surat tersebut, peng-eliminasian dilakukan terkait batas maksimal usia sesuai persyaratan umum panitia seleksi point kedelapan yang berbunyi Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Diketahui Moh. Iqbal lahir pada tanggal 3 Agustus 1969 yang artinya saat ini baru berusia 55 tahun 9 bulan dan saat belum mencapai usia 60 tahun.
Melalui surat kuasa hukum Akar Keadilan Moh. Iqbal meminta agar dirinya diloloskan pada seleksi administrasi mengingat usianya masih dalam batasan 55 tahun yang dimaksud.
Namun panitia seleksi melalui suratnya nomor: 005/009/Pansel/2025 tertanggal 25 April 2025, berpendapat tetap yakni Dinyatakan tidak memenuhi syarat (melebihi batas usia).
Ketua panitia seleksi Marzuki S.IP ketika dihubungi via seluler mengatakan batasan usia yang dimaksudkan sesuai Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,
dan Perda nomor 13 tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia.
"Batas usia paling tinggi 55 tahun yang dimaksud adalah usia peserta tidak boleh melebihi usia 55 tahun, harus berada di bawah atau sama dengan 55 tahun," paparnya. (tim)
0 Komentar