Ticker

6/recent/ticker-posts

PENYIDIK KKP SERAHKAN BERKAS DAN TERSANGKA ILEGAL FISHING KE KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG

 

Gambar ilustrasi.


Tanjungpandan | Satam Expose.com - Penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menyerahkan Rasmani (43) nelayan asal Brebes Jawa Tengah yang diamankan pada minggu (25/4) lalu berikut barang bukti berupa ikan 4 ton (tahap dua) atas kasus perikanan ke Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (3/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung Tri Agung Santoso mengatakan proses penyerahan dilakukan karena lokus kejadian masuk wilayah Kabupaten Belitung.

"Saat itu Rasmani kedapatan sedang mencari ikan di lokasi, namun saat di periksa, tidak memiliki surat izin daerah penangkapan ikan. Selain itu, Rasmani pada saat mencari ikan, diduga menggunakan jaring cantrang," ujarnya.

Dalam kasus ini, Rasmani dikenakan Pasal 100 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, juncto pasal 7 ayat 2 huruf c, atau Pasal 7 ayat 2 huruf b bagian ke 4,  yakni Tentang Penyederhanaan Perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi. Serta Sektor kelautan dan perikanan UU RI Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, dihadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Rasmani mengakui perbuatannya dan mohon diberikan keringanan. (sis)