Gambar ilustrasi. |
Tanjungpandan
| Satam Expose.com - Penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
menyerahkan Rasmani (43) nelayan asal Brebes Jawa Tengah yang diamankan pada
minggu (25/4) lalu berikut barang bukti berupa ikan 4 ton (tahap dua) atas
kasus perikanan ke Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (3/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Belitung Tri Agung Santoso mengatakan proses penyerahan dilakukan karena lokus
kejadian masuk wilayah Kabupaten Belitung.
"Saat itu Rasmani kedapatan sedang
mencari ikan di lokasi, namun saat di periksa, tidak memiliki surat izin daerah
penangkapan ikan. Selain itu, Rasmani pada saat mencari ikan, diduga
menggunakan jaring cantrang," ujarnya.
Dalam kasus ini, Rasmani dikenakan Pasal
100 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sebagai mana telah
diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
2004 Tentang Perikanan, juncto pasal 7 ayat 2 huruf c, atau Pasal 7 ayat 2
huruf b bagian ke 4, yakni Tentang
Penyederhanaan Perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan
investasi. Serta Sektor kelautan dan perikanan UU RI Nomor 11 Tahun 2002
Tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, dihadapan Penyidik Kejaksaan
Negeri Belitung Rasmani mengakui perbuatannya dan mohon diberikan keringanan. (sis)