BELTIM | SATAMEXPOSE.COM -
Tiga wanita diduga gelapkan mobil rental dicokok polisi, Senin (30/6).
Kasi Humas Polres Belitung Timur, Ipda Didit Sucipto, kepada wartawan mengatakan ketiga wanita berinisial KD (44), D (29) dan N (40) dilaporkan ke pihak Polres Belitung Timur oleh Ade Juliansyahputra, warga Desa Parit, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, selaku pemilik mobil Toyota Calya warna hitam atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurutnya kejadian berawal pada Selasa (27/5) ketika tersangka D selaku otak perencanaan menyuruh tersangka KD menghubungi korban guna melakukan penyewaan mobil.
"KD langsung menghubungi tempat sewa mobil milik Ade, ia meyakinkan mobil tersebut akan disewa oleh Dispora Beltim untuk kegiatan Dispora dan akan disewa selama dua minggu," paparnya, Minggu (29/7).
Kemudian Ade menyetujui dan meminta uang muka sewa untuk satu minggu sebesar Rp. 250 ribu perharinya.
Selanjutnya tersangka KD meminta korban mengantarkan mobil sewaan itu ke Manggar dan berjanji bertemu di Hotel Oasis sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika mobil sudah diantarkan ketempat yang dimaksud, tersangka KD bersama tersangka N membawa mobil tersebut kepada Renita selaku pemerima gadai di Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Beberapa hari kemudian, korban berusaha menghubungi tersangka KD beberapa kali.
"Korban dan istrinya telah coba menghubungi KD namun jawabannya selalu mencurigakan. Karena terus ditekan, KD akhirnya ngaku jika mobol korban telah digadaikannya," jelas Ipda Didit.
Mengetahui kejadian tersebut korban dan istri langsung mencari keberadaan mobil tersebut hi ngga akhirnya mereka menemukan mobil itu dan langsung menunjukkan dokumen kepemilikan asli berupa STNK dan BPKB kepada penerima gadai untuk mengambil kembali mobil mereka.
"Namun Renita tak mengizinkan mobil tersebut diambil oleh korban dan kecewa atas penolakan itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung Tipada Selasa (24/6) lalu," tandas Ipda Didit Sucipto.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 168 juta dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang membantu melalukan kepada kejahatan dan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan. (sam)
0 Komentar