BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Maraknya pemberitaan dugaan penyerobotan lahan milik Klenteng Sijuk, DPRD Kabupaten Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan kedua belah pihak bertikai yakni Yayasan Sijuk Peduli Bersama dan Andi selaku kuasa Ibu Jean (Pemilik SHM nomor: 177/Sijuj atas nama Ir. Stanchion Liwan Pangkey), serta menghadirkan pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Selasa (17/6).
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani didampingi Ketua Komisi Satu, Suherman dan dua anggota, Wahyudi Wirayudha dan Wyllianto.
Dalam acara tersebut, Kepala ATR/BPN Kabupaten Belitung, Ronal Saragih memastikan sertifikat milik Ibu Jean terdata di BPN.
Hal ini terkait adanya surat yang masuk ke BPN Kabupaten Belitung dari perwakilan Yayasan Sijuk Peduli Bersama pada 11 Juni 2025 yang mengklaim memiliki tanah dengan SKPPPFT nomor 500.115.2/28/SKPPPFT/SJ.II/2024 dan Akta Pelepasan Hak nomor 593/120/KEC.SIJUK/I/2024 dengan luasan lebih kurang 672 m2 atas nama Deddy Harnandie ( Yayasan Sijuk Peduli Bersama).
Adapun produk yang sudah diterbitkan BPN tanggal 19 Maret 2025 yakni Pertimbangan teknis pertanahan nomor 41 tahun 2025
Ronal Saragih menjelaskan, sertifikat nomor: 177/Sijuk merupakan hasil pemecahan dari SHM nomor: 379/Sijuk yang dilakukan pada tangga 1 November 1999.
"Sedangkan SHM nomor: 379/Sijuk diterbitkan pada 6 Maret 1968 yang berasal dari Surat Keterangan Lurah Kp. Sidjuk nomor: 1/Pt/68 tanggal 19 Februari 1968 Jo. Surat Keputusan Residen Bangka dan Belitung di Pangkalpinang nomor: 472/BILL/AGR. tanggal 8 Juni 1940 dan Surat Jual Beli dari Tuan Tjen Man kepada Tuan Asnawi tanggal 24 April 1962 yang dibuat dihadapan Wahab Adjis selaku Kepala Daerah Tingkat II Belitung serta Notaris merangkap di Tanjungpandan," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan jika SHM nomor 177/Sijuk yang dipersoalkan telah mengalami beberapa kalui perubahan kepemilikan pasca pemecahan dari SHM nomor: 379/Sijuk.
"Tanggal 8 November 1999 terhadap SHM nomor 177/Sijuk telah dilakukan ralihan hak karena jual beli sebagaimana tercatat dalam warkah nomor: 1121/1999 berdasarkan Akta Jual Beli nomor: 096/Kec.TP/XI/1999 tanggal 5 November 1999 dari Hadidjah bt Aznawi dkk (selaku ahli waris) kepada Ir. Stanchion Liwan Pangkey.
Dari hasil pemaparan Kepala BpN Kabupaten Belitung tersebut, DPRD Kabupaten Belitung memberikan tiga rekomendasi penyelesaian persoalan itu, yakni :
1. Merekomendasikan kepada Ibu Jean untuk melakukan permohonan penataan batas kepada BPN Kabupaten Belitung dengan memasang patok-patok batas;
2. Merekomendasikan kepada para pihak yang berselisih yakni Yayasan Sijuk Peduli Bersama sebagai pengelola dari Kelenteng Sijuk dan pihak Ibu Jean untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah untuk mufakat;
3. Jika musyawarah tidak dicapai maka mempersilahkan para pihak untuk melanjutkan prosesnya ke ranah hukum. (fr1)
0 Komentar