BELITUNG | SATAMEXPOSE.COM - Janjikan bisa meloloskan anak korban sebagai perwira TNI AD, An (48) yang merupakan oknum PNS Kesbangpol Kabupaten Belitung Timur ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (12/6).
Hal itu terungkap saat Polres Belitung menggelar konferensi pers di Mapolres Belitung.
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma dalam keterangannya mengatakan tersangka dilaporkan oleh korban berinisial My karena mengalami kerugian Rp. 291 juta lebih.
Aksi pelaku memperdaya korban berlangsung dalam kurun waktu Mei hingga September 2024 lalu.
"Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara mengiming-imingi korban bahwa bisa meloloskan anak korban sebagai perwira TNI AD dan saat ini berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Kejari Belitung," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (fr1)
0 Komentar