Ticker

6/recent/ticker-posts

PENGACARA PT.BMMI MINTA HAKIM BATALKAN TUNTUTAN JPU

gambar : Suasana persidangan koorporasi perkara reklamasi
di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, kamis(17/6) 

 

Belitung | Satam Expose.com – Penasehat Hukum terdakwa PT. Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) dengan nomor perkara : 181/Pid.Sus/2020/PN.Tdn, Suhadi meminta Majelis Hakim membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pledoi dibacakan Suhadi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Himelda Sidabalok pada kamis (17/6) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Dalam pembelaannya, Suhadi meminta majelis hakim membatalkan tuntutan JPU dengan beberapa poin pertimbangan.

Dimana menurutnya pasal yang dikenakan terhadap kliennya tidak tepat, sebab dalam kegiatan reklamasi tersebut perusahaan selaku manajemen Hotel Bahamas memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemkab Belitung di tambah lagi kawasan Tanjungpandan khususnya Desa Air Saga merupakan lokasi yang masuk sebagai tempat wisata.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi saat persidangan, di lokasi tersebut tidak ada hutan mangrove.

"Jika dalam hal ini kita dinyatakan bersalah, maka hukumannya adalah administrasi dan  bukan ke pidana atau denda," ujarnya.

Suhadi dalam pledoinya juga mengatakan selama persidangan, JPU salah menyebut identitas orang dalam hal jabatan, dimana Bestiandy Rhusianto sebagai General Manager, padahal jabatan Direktur Utama PT BMMI.

"Selain itu kami juga meminta kepala majelis hakim untuk membebaskan Bestiandy Rhusianto dari tuntutan Jaksa, serta membebankan biaya perkara kepada negara," tegasnya Suhadi.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Belitung menuntut PT BMMI denda Rp. 1,2 miliar karena dianggap perusahaan tersebut terbukti bersalah melanggar undang-undang lingkungan hidup melakukan reklamasi tanpa izin.

Terkait pledoi tersebut, JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso, SH meminta waktu dua pekan kepada Majelis Hakim untuk menanggapi pleidoi tersebut.(sis)