Gambar ilustrasi. |
Tanjungpandan | Satam Expose – Sidang perkara narkotika nomor perkara : 59/Pid.Sus/2021/PN Tdn, dengan terdakwa
Iin
Hariyanto kembali digelar majelis PN Tanjungpandan dengan agenda pembacaan
tuntutan JPU, kamis (10/6).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Himelda Sidabalok didampingi
hakim anggota Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria, JPU Tri Agung Wibowo menuntut
terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsidair dua bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa
sudah memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak
mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan
narkotika, terdakwa pernah dihukum dan berbelit-belit saat memberikan
keterangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap
sopan di persidangan.
"Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan, menyatakan
barang bukti berupa narkotika jenis sabu akan disita dan dimusnahkan, membeban
biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu," ujar JPU dipersidangan.
Pasca mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasehat
hukumnya sepakat memyampaikan pembelaan secara tertulis pada persidangan
selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim Himelda Sidabalok menunda
persidangan hingga kamis (17/6) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan
secara tertulis dari terdakwa.
Sebelumnya terdakwa Iin Hariyanto ditangkap Tim Satresnarkoba pada hari senin tanggal 25
Januari 2021 sekira pukul 8.40 WIB di Jalan Swadaya, RT 024, RW 012, Kelurahan Tanjung
Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dengan barang bukti bukti
berupa 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 46 buah klip
bening yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis
sabu, 24 plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis
sabu dan 1 buah plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang
diduga Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang-barang tersebut diperoleh terdakwa dari
Suherman Alias Mantul (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO)
untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama Acoy.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang
bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam
golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.(sis)