Ticker

6/recent/ticker-posts

KEPEMILIKAN NARKOBA, IIN HARYANTO DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA

Gambar ilustrasi.

 

Tanjungpandan | Satam ExposeSidang perkara narkotika nomor perkara : 59/Pid.Sus/2021/PN Tdn, dengan terdakwa Iin Hariyanto kembali digelar majelis PN Tanjungpandan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, kamis (10/6).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Himelda Sidabalok didampingi hakim anggota Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria, JPU Tri Agung Wibowo menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsidair dua bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terdakwa pernah dihukum dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan, menyatakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu akan disita dan dimusnahkan, membeban biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu," ujar JPU dipersidangan.

Pasca mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasehat hukumnya sepakat memyampaikan pembelaan secara tertulis pada persidangan selanjutnya.

Ketua Majelis Hakim Himelda Sidabalok menunda persidangan hingga kamis (17/6) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan secara tertulis dari terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Iin Hariyanto ditangkap Tim  Satresnarkoba pada hari senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 8.40 WIB di Jalan Swadaya, RT 024, RW 012, Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dengan barang bukti bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 46 buah klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 24 plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang-barang tersebut diperoleh terdakwa dari Suherman Alias Mantul (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO) untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama Acoy.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sis)