Gambar ilustrasi. |
Tanjungpandan
| Satam Expose.com –
Bermodalkan akun medsos instagram dengan nama samaran Anisa, Linda (23) warga
Jl. ZA. Pagar Alam, Tanjungpandan berhasil raup uang lebih dari Rp. 100 juta
hasil menipu sebuah keluarga dengan dalih investasi.
Berdasarkan laporan seorang wanita
bernama Metro warga Desa Pangkalalang pada bulan April 2021 lalu, dimana
menurut korban dirinya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah atas penipuan
berkedok investasi bodong tersebut, pihak kepolisian akhinya mulai melakukan
pengungkapan.
Tersangka pada kamis (3/6) kemarin akhirnya
berhasil diringkus Satreskrim Polres Belitung di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP.
Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Belitung hari ini, jum’at (4/6)
mengatakan kepada wartawan bahwa Linda telah ditetapkan sebagai tersangka
penipuan.
“Tersangka dijemput anggota
dikediamannya kemarin usai polisi melakukan pendalaman dan gelar perkara atas
laporan dari pelapor, dan sudah ditahan mulai hari ini karena sudah ditetapkan
sebagi tersangka ” ujarnya.
Menurutnya, tersangka dalam melakukan
aksinya menggunakan dua unit handphone, satu handphone dapat memainkan 1 sampai
3 akun palsu.
Kejadian bermula di bulan Desember 2020 ketika
tersangka membuat akun medsos instagram
seorang perempuan muda bernama Anisa, dilengkapi foto-foto seolah Anisa
merupakan wanita cantik, putri seorang pengusaha di bidang investasi dan
berkenalan dengan anak korban.
Tipu daya tersangka berhasil menjerat anak laki-laki
korban bahkan keduanya sudah dekat dan menjalin hubungan di dunia maya. Tersangka
kemudian mulai merayu anak korban agar orang tuanya berinvestasi dengan
keluarga Anisa.
Bahkan tersangka juga membuat tiga akun instagram lain
yang masing-masing berperan sebagai Hans (Ayah), Ria (Ibu) dan Tri (Asisten
Hans) guna mengelabui korban.
"Jadi memang sudah disusun tersangka dari awal,
seakan-akan Anisa ini orangnya real," ungkap Chandra.
Guna menyakinkan korbannya, tersangka akhirnya muncul
berperan sebagai asisten dan pengurus perusahaan
investasi dari keluarga Hans yang berada di Belitung.
Setelah
itu pelaku bertemu dengan korban untuk mengajak bermain investasi yang telah
ditawarkan dengan keuntungan 10 persen.
“Tawaran
investasi disetujui oleh korban. Lalu korban pertama mengirimkan uang secara
bertahap. Pertama sebesar 5 juta rupiah ke rekening atas nama Tri dan sampai
seterusnya hingga total ratusan juta rupiah,” beber AKP Chandra Satria Adi
Pradana.
Namun
tiga bulan terakhir, tepatnya bulan Februari sampai Maret saham investasi yang
dimaksud sedikit mengalami masalah. Kemudian korban merasa curiga dan mencari
tahu dan akhirnya terbongkar semua dan segera melapor ke Mapolres Belitung.
“Jadi
sebenarnya investasi yang dimaksud tidak ada, cuma tipu daya dan iming-iming
dari tersangka saja. Uang yang digunakan untuk memberikan keuntungan dan
fasilitas lainnya adalah uang korban sendiri, sedangkan sisanya digunakan
tersangka untuk membayar hutang,” tandas , AKP.
Chandra Satria Adi Pradana.
Akibat
perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sis)